Tidak Menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye, 11 partai politik dibatalkan dari kepesertaan pemilu

0
692
Listen to this article

JAKARTA (DF)- Sebanyak 11 partai politik tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye atau LADK di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Akibatnya, mereka dibatalkan dari kepesertaan pemilu di wilayah tersebut.Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa surat suara tidak akan ada perubahan karena telah dicetak. Akan tetapi jika publik masih mencoblos partai atau calon tersebut, suaranya tidak bermakna.

“Hanya saja nanti ketika penetapan hasil (pemilu) itu dianggap tidak ada, dihitung. Karena apa, dianggap tidak bermakna suaranya,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Hasyim menjelaskan bahwa dari 16 partai politik, hanya 5 yang menyerahkan LADK, yaitu Partai Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, Golkar, dan Demokrat. Sanksi pembatalan itu jelas Hasyim mengacu pada pasal 338 ayat 1 undang-undang Nomor 7 2007 tentang pemilu.

Sementara itu pasal 334 ayat tertulis partai politik peserta pemilu, baik di tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota wajib menyerahkan LADK kepada KPU sesuai tingkatan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama umum pada 24 Maret. Ini berarti jatuh tempo penyerahan adalah 10 Maret 2019 lalu.

Baca Juga Berita  Demokrasi dan Pandemi Covid -19

Sebelas partai politik yang tidak mengirimkan terdiri atas tiga kategori. Pertama, partai politik yang memiliki kepengurusan di provinsi atau kabupaten/kota dan mengajukan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota tetapi tidak menyampaikan LADK.

Kategori kedua adalah partai politik yang memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten kota tetapi tidak mengajukan calon anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota tapi tidak menyampaikan LADK sampai dengan tenggat waktu.

Ketiga, partai politik yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, tidak mengajukan yang tepat tidak punya kepengurusan di kabupaten kota, tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, dan tidak menyampaikan LADK sampai batas akhir.

“Yang perlu kami tekankan bahwa pembatalan ini adalah pembatalan partai politik sebagai peserta Pemilu, bukan pembatalan kepengurusannya, karena bukan wewenang KPU membatalkan kepengurusan partai politik yang dibatalkan adalah kepesertaannya,” jelas Hasyim.

Hasyim menegaskan, yang dibatalkan merupakan kepesertaan pemilunya di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, bukan membatalkan kepengurusan parpol.

Baca Juga Berita  Jumat Berkah Ketua Ikatan Istri Partai Golongan Karya Tulang Bawang Bagikan Takjil Di Menggala

Berikut ini daftar parpol yang dibatalkan kepesertaan pemilunya di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota:

1. PKB di 6 Kabupaten dan 3 kota yang tersebar di 6 provinsi.
2. Partai Garuda di tingkat provinsi Kalimantan Utara. Di tingkat kabupaten/kota ada 110 kabupaten dan 20 kota yang tersebar di 26 provinsi.
3. Partai Berkarya, di 27 kabupaten dan 1 kota, tersebar di 11 provinsi.
4. PKS, di 8 Kabupaten, 1 kota, tersebar di 6 provinsi.
5. Partai Perindo, di 2 kabupaten dan 2 kota, tersebar di 4 provinsi.
6. PPP, di 19 kabupaten dan 1 kota tersebar di 9 provinsi.
7. PSI, di 43 kabupaten dan 6 kota tersebar di 19 provinsi.
8. PAN, di 5 kabupaten dan 2 kota tersebar di 2 provinsi.
9. Partai Hanura, di 7 kabupaten 1 kota tersebar di 6 provinsi.
10. PBB, di 57 kabupaten dan 1 kota tersebar di 18 provinsi.
11. PKPI, di 90 kabupaten dan 16 kota di 24 provinsi.

Total yang dibatalkan 1 provinsi dan 428 di tingkat kabupaten/kota (DBS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here