Listen to this article

LAMPUNG Tulang Bawang (DF)- Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap MC (38), yang merupakan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan).

Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (27/3), sekira pukul 00.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“MC yang berprofesi tani, merupakan warga Dusun 2, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Suharto.

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Rian Listianto (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 33 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 19 Maret 2019, kerugian berupa sepeda motor Honda Verza warna merah A 5251 GH dan HP (handphone) Oppo A3S warna merah.

Baca Juga Berita  Polres Tuba Gelar Patroli Skala Besar, Berikut Tujuan dan Rutenya

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Senin (18/3), sekira pukul 23.30 WIB, di kantor koperasi yang berada di Dusun 1, Kampung Sungai Nibung. Yang mana saat itu sepeda motor dan HP milik korban berada di kantor yang sekaligus tempat korban tinggal, korban baru mengetahui kalau sepeda motor berikut HP miliknya telah hilang hari Selasa (19/3), sekira pukul 03.30 WIB, ketika terbangun dari tidur dan hendak buang air kecil. Korban terkejut ketika melihat pintu kantor telah terbuka dan sepeda motor miliknya telah hilang, lalu korban memeriksa barang-barang miliknya dan ternyata HP Oppo A3S warna merah juga hilang.

Korban mendapati jendela kantor yang sekaligus tempat korban tinggal terdapat bekas dicongkel, yang diperkirakan pelaku masuk melalui jendela tersebut. Korban berusaha melakukan pencarian namun hasilnya nihil, lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas.

Baca Juga Berita  Kapolres Mesuji Hadiri Safari Ramdhan Di Masjid Agung Al Muhajirin Desa Buko Poso

Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pelakunya. Berkat olah TKP (tempat kejadian perkara) dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti) berhasil diungkap.

“Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tindak tegas dan terukur pada betis kaki sebelah kanan pelaku,” terang AKP Suharto.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita BB sepeda motor Honda Verza warna merah A 5251 GH dan HP (handphone) Oppo A3S warna merah yang merupakan milik korban.

Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(red)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here