DiKembalikannya Dana DAK 2019, Bupati Winarti Gagal Kawal Nawacita Presiden Joko Widodo,

0
1906
Listen to this article

TULANGBAWANG – DARI berbagai macam jenis dana transfer (perimbangan) dari pemerintah pusat ke daerah, dana alokasi khusus (DAK) memiliki arti tersendiri dalam proses egalitarian dan sinkronisasi hubungan antar pemerintahan. Posisi DAK menjadi penting terutama untuk menyelesaikan permasalahan ketimpangan fiskal (fiscal imbalance), baik yang bersifat vertikal (antara pemerintah pusat dan daerah) maupun horizontal (antar pemerintah daerah).

Hal tersebut yang menjadi pembeda antara DAK dan komponen dana perimbangan lainnya, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebatas untuk mengatasi ketimpangan horizontal (horizontal imbalance) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditujukan untuk mengatasi ketimpangan vertikal (vertical imbalance). Kementrian Keuangan Republik Indonesia memberi batas waktu pengajuan pencairan DAK fisik hingga 21 Juli 2019 yang lalu. jika tidak maka untuk pencairan DAK fisik selanjutnya akan dikembalikan ke kas negara. Itu berarti untuk tahun 2019 tidak ada pembangunan yang dibiayai dari DAK Fisik.

Dampak dari dikembalikannya Dana Alokasi Khusus (DAK), Kabupaten Tulang Bawang tahun 2019 ke kas negara menuai kecaman dari mantan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang tahun 2002-2007, AA. Syopandi karena proses lelang cepat tersebut dapat dilakukan dengan cepat.

Baca Juga Berita  Nanang Ermanto Perkenalkan Kebun Edukasi Kepada Pejabat Pemprov Lampung

”Kenapa harus terjadi seperti ini selama lelang cepat itu dibuka apakah iya tidak satupun penyedia lokal atau luar melakukan penawaran sehingga membuat pokja LPSE tidak bisa bekerja, yang membuat pokja melimpahkan ke Provinsi,”ungkap AA. Sopandi.

Dikatakan AA. Syopandi, seharusnya baik penyedia lokal maupun luar harus menelusuri kebenaran dasar pelimpahan lelang cepat tersebut ke provinsi, karena dapat menjadi sesuatu hal yang dilakukan oleh pokja diluar kemampuan seluruh penyedia lokal.

”Kalau sudah dilakukan penawaran kenapa mereka tidak menguncinya walau sudah ada beberapa penyedia yang melakukan penawaran, bisa jadi pengantin milik mereka belum melakukan penawaran memungkinkan mereka tidak bisa mendapatkan objek yang dilelang karena ada yang sudah masuk untuk melihat-lihat tapi tidak melakukan apapun, hal seperti ini yang perlu diwaspadai oleh penyedia kalau pengantin tidak mereka dapatkan, dari mana mereka mendapatkan uang,” terang Tokoh PDIP Lampung.

Lanjut AA. Syopandi, dilihat dari barometer mana, Bupati Winarti mengatakan, kontraktor lokal tidak memiliki kemampuan dan modal kalau perusahaan sudah diverifikasi dan terkualifikasi kenapa harus dipermasalahkan. menurut Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

Baca Juga Berita  PPS di Minta Kumpulkan SKTM Biar Tak Bayar Pajak Honor

”Jangan hanya mencari kesalahan serta kambing hitam, semestinya Winarti intropeksi diri mampukah dia menjadi seorang Bupati, dengan kembalinya DAK ke pusat  Winarti tidak bisa menunaikan nawacita yang sudah programkan oleh Presiden Joko Widodo, ini merupakan salah satu indikasi kegagalan Bupati Winarti memimpin Kabupaten Tulang Bawang menyebabkan kerugian untuk masyarakat tidak bisa menikmati program Presiden dalam bentuk pembangunan,”tegas Wan Atu, panggilannya sehari-hari.(tim/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here