Listen to this article

Tulang Bawang – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN)3 Menggala Kabupaten Tulang Bawang, diduga melalukan Pungutan Liar (Pungli), dengan mengunakan buku pembantu pembelajaran sekolah atau sering sebut Lembar Kerja Siswa (LKS).

Sedangkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli LKS yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit merupakan Pungli, pasalnya, jual beli buku LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.

Baca Juga Berita  Mencegah virus COVID -19 dr.H.Ardito wijaya membuat hand sanitizer

Namun hal tersebut, tidak sama dengan Kepala sekolah SMP NEGRI 3 Menggala Rudi, bahwa pihak sekolah tidak mewajibkan siswa untuk membeli namun itu hanya sebatas peminatan bagi siswa yang bersedia membeli.

“Pembelian LKS, di berikan bagi anak didik dan kami tidak memaksakan anak didik untuk membeli, tapi kemarin guru tidak di perbolehkan untuk di perjual belikan, maka, kami sepakat untuk dikembalikan semua,”kilah Rudi.

Dilanjutkannya, bahwa pihak sekolah melalui guru yang terkait dengan Pungutan uang LKS, sudah mengembalikan uang kepada siswa.

Baca Juga Berita  Berikut Hasil Operasi Cempaka Krakatau 2020 Yang Digelar Polres Tulang Bawang

”Karena di daerah ibu kota Lampung tepat nya di bandar Lampung saja, tidak seperti ini, tidak terlalu di persoalkan untuk LKS tapi disini sangat begitu di permasalahkan,”ungkap Rudi.

Sementara itu, salah satu wali murid yang mengatakan, belum ada pemberitahuan terkait pengembalian uang LKS tersebut.

“Sampai sekarang, setahu saya belum ada pengembalian uang LKS karena itu, dananya lumayan besar, tidak mungkin dengan cepat dana itu sudah di kembalikan, nyatanya blum ada pemberitahuan kepada siswa,”terangnya. (tim/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here