Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi

0
736
Listen to this article

TULANG BAWANG BARAT (DF) – Kekerasan terhadap jurnalis masih saja terjadi, padahal telah diatur didalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa jika terjadi perselisihan atas kinerja wartawan telah disediakan ruang hak jawab.
Seperti yang terjadi di Tulangbawang Barat, Sekretaris BPKAD Tubaba inisial AS diduga melakukan penganiayaan terhadap Pimpinan Redaksi media Tipikor dan Kriminal Investigasi.
Menyikapi hal ini korban telah melapor ke Polsek Tulang Bawang Tengah, Selasa (17/9/ 2019).
” Pada saat kami datang keruangan sekretaris BPKAD pada saat itu baru masuk keruangan, sekretaris BPKAD Tubaba Ainudin Salam langsung nonjok saya di bagian pipi sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan bagian leher tengkuk belakang 1 (satu) kali serta menarik baju saya sehingga robek bagian depan (17/9/19) sekira pukul 10 wib,”ungkap Yantoni.
Ia menuturkan, tujuan kedatangannya ke BPKAD hendak klarifikasi terkait pemberitaan yang sudah viral di media yang merupakan temuan awak media tersebut terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh BPKAD Tubaba.
Dalam hal ini Polsek Tulang Bawang Tengah belom di konfirmasi karena masih dalam proses penyidikan.(*)
Hal ini jelas melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 4  ayat (1) yang menyebutkan Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, an Pasal 4 ayat (2) berbunyi Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, serta Pasal 4 ayat (3) :  Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Diketahui Undang-Undang tentang Pers  memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Dalam hal ini Polsek Tulang Bawang Tengah belom di konfirmasi karena masih dalam proses penyidikan.(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here