Listen to this article

TULANG BAWANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang menggelar pelayanan SIM (surat izin mengemudi) keliling sebagai bentuk pelayanan prima kepada warga masyarakat.

Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang mengatakan, hanya SIM A dan C yang bisa dilayani oleh petugas kami untuk dapat diperpanjang masa berlakunya dengan menggunakan mobil pelayanan SIM keliling tersebut.

Baca Juga Berita  Nyaris Roboh Gedung RKB SDN 1 Sukamaju Masih Berdindingkan Papan, Komite Minta Pemerintah untuk Dibangun Kembali

“Adapun jadwalnya hari Senin dan Selasa pelayanan dilakukan di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tungal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, sedangkan hari Rabu, Kamis dan Jumat pelayanan dilakukan di Gedung MPP (Mall Pelayanan Publik), Kampung Tiuh Toho, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Ipran, Rabu (29/01/2020).

Lanjutnya, untuk jam pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 14.00 WIB dan kepada warga yang ingin melakukan perpanjang SIM A atau C, agar membawa KTP (kartu tanda penduduk) asli dan foto copynya, SIM asli yang masih aktif/berlaku dan surat keterangan kesehatan dari kedokteran atau sering disebut KIR dokter.

Baca Juga Berita  Dinkes Tuba Datangi Kediaman Bocah Terkena Gizi Buruk

Untuk biaya pembuatannya berdasarkan PNBP (penerimaan negara bukan pajak), SIM A sebesar Rp. 80 Ribu dan SIM C sebesar Rp. 75 Ribu.(*/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here