DPRD Lamsel Bahas Sengketa Tanah Desa Tanjungan

0
667
Listen to this article

Lampung Selatan-Menyikapi tuntutan masyarakat di Desa Bandardalam, Kecamatan Sidomulyo, DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar hearing bersama jajaran pemkab, BPN, PT Andesit Lumbung Raya (ALS) dan CV Daya Kalianda Raya (DKR), Senin (17/2/2020) lalu.

Hering tersebut digelar di ruang komisi I dipimpin Ketua Komisi I Bambang. Pada awal rapat, Bambang menyatakan agar hearing tersebut dapat mencari solusi terhadap tuntutan masyarakat itu.

Namun, politisi dari Partai Gerindra itu sempat mempertanyakan kapan Kecamatan Sidomulyo itu mekar dari Kecamatan Katibung. Pasalnya, lahan yang dituntut masyarakat itu masuk di dua kecamatan berbeda.

Sementara itu, pihak BPN Lampung Selatan melalui Rahmat menjelaskan, bila berdasarkan catatan di BPN, lahan milik PT DKR adalah surat HGU. Dan sempat diperpanjang pada tahun 2007 dengan luas 255,11 hektar.

Baca Juga Berita  Dihadiri 1500 Jemaah,Hj Winarni Nanang Ermanto Buka Pengajian Akbar di Jati Agung

“Kalau untuk yang PT ALS banyak suratnya tapi semua HGB. Kalau ada pihak yang klaim, kita tidak ada datanya, kalau ada yang di bawah tangan kita nggak tahu,” jelasnya.

Sementara itu, PT DKR melalui Wadi Yusuf menjelaskan, pada saat mengajukan HGU di atas lahan seluas 300 hektar, lahan tersebut bermasalah dan akhirnya berkurang menjadi 255,11 hektar.

Dimana sisa lahan seluas 48 hektar menjadi milik CV Tri Makmur atas nama Muksin Tatang, yang berada di Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, bukan Desa Bandardalam, Kecamatan Sidomulyo.

Baca Juga Berita  Cepat Tanggap, Pemkab Lamsel Bantu Korban Rumah Roboh di Tanjung Bintang

“Bahkan lahan itu sempat mau di eksekusi, ya kalau kami silahkan saja, karena memang lahan yang kita garap suratnya hanya HGU,” kata dia.

Ia menambahkan, pada tahun 2007, pihak DKR telah memberikan uang kebijakan sebesar Rp400.000/hektar di atas 255,11 hektar tersebut.

Dari Informasi , bila lahan seluas 48 hektar yang saat ini diduduki PT ALS adalah milik masyarakat ahli waris Desa Tanjungan yang belum pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun.(sior /lis)

Sumber :Humas DPRD LS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here