Komunikasi Politik Dalam Pandemi

0
870
Listen to this article

BANDAR LAMPUNG – Dapat dimaklumi bersama bahwa sejak terjadinya covid 19 yang kemudian dideklarasikan sebagai pandemi, secara langsung maupun tidak langsung Pemerintah dan juga masyarakat telah merasakan dampak-dampak yang ditimbulkannya baik secara ekonomi, sosial dan berbagai sendi kehidupan lainnya. Hal tersebut “memaksa” kita semua untuk mengambil langkah-langkah penyesuaian baik secara cepat maupun secara bertahap guna beradaptasi mensiasati gelombang pandemi terutama yang berdampak secara langsung terhadap kesehatan dan jatuhnya (bertambahnya) korban jiwa namun disisi lain, aktivitas kehidupan tetap dapat berjalan.

Pun demikian halnya dengan agenda politik dan demokrasi dalam hal pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sekiranya akan dilaksanakan di 270 daerah secara nasional (termasuk 8 daerah di Lampung), meskipun sempat ditunda hari pencoblosannya, namun kembali disepakati untuk dilaksanakan 9 Desember 2020 yang akan datang dengan catatan dan persyaratan, penyelenggaraannya menggunakan protokol kesehatan (Perpu Nomor 2 Tahun 2020 yang selanjutnya menjadi UU).

Penggunaan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada, menjadi fardhu ain (wajib) bagi semua pihak yang terlibat dalam tahapan Pilkada; Penyelenggara, calon Kepala Daerah beserta tim pendukung dan Partai Pengusungnya juga masyarakat di daerah Pilkada. Termasuk didalamnya adalah tatacara komunikasi politik sebagai cara yang dalam bahasa managemen umum dipahami sebagai cara “mengkomunikasikan, mempromosikan, dan menjual” calon Kepala Daerah kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk sebanyak-banyaknya mendukung dan memilih calon dimaksud agar bisa memenangi pertarungan Pilkada.

Komunikasi menjadi variabel yang penting dalam menyampaikan pesan dan memberikan pemahaman dari komunikator kepada komunikan agar pesan yang disampaikan mendapatkan feed back supaya substansi pesan diyakini dapat diikuti. Untuk itu factor ferformance (termasuk penguasaan, tampilan dan gaya komunikasi) dari komunikator cukup menentukan tingkat simpati dan pemahaman komunikan untuk “meyatu” dengan materi atau objek pesan yang disampaikan. Factor inilah salah satu yang diduga sebab digantikannya tugas sebagai juru bicara gugus tugas covid 19 RI dari Achmad Yurianto kepada dr. Reisa Broto Asmoro, sosok dokter cantik yang juga berprofesi sebagai presenter program kesehatan pada salah satu tv swasta, selaku Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas covid 19 RI.

Pola komunikasi politik pada era pandemi ini menyesuaikan dengan perubahan peradaban baru yang bergerak begitu cepat terhadap perilaku manusia baik secara individual maupun berkelompok dengan jaga jarak, tidak berkerumun, memakai masker, selalu mencuci tangan (hand sanitizer) pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan disinfektan dan lain sebagainya, yang hal ini (sebelumnya) belum menjadi perilaku dan kebiasaan masyarakat. Hal ini praktis juga merubah bentuk, cara dan media komunikasi politik dalam tahapan Pilkada, pola-pola lama seperti pengerahan massa, kampanye besar dengan panggung hiburan, konvoi kendaraan dan lain-lain, tidak akan kita temukan lagi dalam agenda Pilkada 2020 yang akan datang ini.

Baca Juga Berita  Kepala Dinas PPPA Tuba, Hadiri Syukuran Tiga Tahun Kepemimpinan Winarti

Komunikasi politik dipahami sebagai proses dengan mana pemimpin, media, dan warganegara suatu bangsa bertukar dan menyerap makna pesan yang berhubungan dengan kebijakan (informasi dan program) public (R.M. Perloff, new jersey & London, 1998). Pola komunikasi politik biasanya dilakukan penyampaian komunikator – pesan – media – komunikan – feed back (timbal/ respon balik) – komunikator. Secara berturut-turut dijelaskan, komunikator adalah calon Kepala Daerah dan atau tim kampanyenya dan atau Partai pengusungnya yang menyampaian pesan-pesan politik yang berisi ajakan, informasi program, dan lain-lain termasuk issue negatif calon lain. Pesan tersebut disampikan dengan menggunakan media, cetak dalam bentuk spanduk, banner, baliho, selebaran, koran, majalah dan sebagainya, dan media elektronik, media ini yang akan menjadi favorite baru sebagai media kampanye daring (dalam jaringan, on line). Pesan politik mana diarahkan dan diharapakan dapat diakses dengan mudah sehingga bisa terserap, dipahami, diikuti sekaligus mendapakan timbal balik (feed back) dari masyarakat dalam hal ini sebagai komunikan kembali kepada komunikator dalam bentuk respond an dukungan dan pada gilirannya memberikan hak suaranya untuk memilih calon Kepala Daerah.

Oleh karena itu, komunikasi poliitik tersebut mempunyai nilai yang cukup penting dan strategis dalam Pilkada bagi calon Kepala Daerah dalam upaya merebut simpati, dukungan dan tingkat keterpilihannya, maupun juga bagi publik untuk mendapatkan informasi dan memahami berbagai informasi yang berkaitan dengan sosok, kiprah, pengalaman termasuk program dan janji politik calon Kepala Daerah yang dapat direalisasikan apabila nantinya terpilih dan memimpin pemerintahan di daerahnya.

Tantangan Di Era Pandemi

Ketika covid 19 dideklarassikan sebagai pandemi, maka pembatasan seluruh aspek kehidupan yang melibatkan orang didalam masyarakatpun dilakukan sebagai upaya mencegah dan minimalisir penuluran covid 19 dari manusia ke manusia lain, segala aktifitas komunikasi phisik perkantoran, pendidikan, pertemuan, rapat-rapat, peribadatan bahkan sampai persidangan perkara di pengadilan pun harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan, dan fasilitas on line (daring) menjadi pilihan utamanya dengan menggunakan aplikasi zoom, video call, dan sebagainya dengan penggunaan internet sebagai basisnya.

Penggunaan tehnologi dengan berbasis internet menjadi hal yang tak terelakkan, dan pandemi covid 19 ini telah “memaksa” warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dengan riuhnya jagad maya. Penggunaan laptop, smart phone dan berbagai piranti elektronik canggih dengan basis internet menjadi perangkat yang akrab pada sejumlah kalangan. Fenomena ini, satu sisi telah meng-up-grade masyarakat untuk well using perangkat canggih meskipun bukan hal yang mudah dan murah ketika kondisi perekonomian sedang menghadapi guncangan disaat pandemi covid 19, disisi lain tingkat ketersediaan perangkat yang begitu terbatas yang dapat diakses masyarakat luas serta masih cukup mahalnya harga quota internet serta terbatasnya jangkauan jaringan internet didaerah-daerah, keterbatasana kemampuan dan pengetahuan sebagian (besar) masyarakat juga menjadi catatan problem tersendiri bagi penggunaan tehnologi daring guna menggantikan pola-pola komunikasi dan pertemuan phisik konvensional (baca: cara lama).

Baca Juga Berita  Kadis PPPA Ajak PWI Kabupaten Tulang Bawang Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Pun demikian halnya dalam lapangan politik, mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi dalam kontestasi Pilkada menurut Perpu Nomor 2 tahun 2020 telah mensyaratkan bahwa tahapan Pilkada serentak 2020 yang sempat ditunda jadwal pencoblosannya, untuk selanjutnya dijadwalkan 9 Desember 2020 dengan menggunakan protokol kesehatan. Oleh karena itu pilihan yang paling efektif dalam komunikasi politik dalam pilkada, adalah juga dengan menggunakan failitas daring berbasis internet.

Komunikasi politik menggunakan media on line (daring) untuk kampanye dalam Pilkada (Pemilu) di Indoesia tercatat sebagai hal yang pertama dalam sejarah Pilkada (Pemilu). Disamping kendala secara umum sebagaimana diutarakan diatas tadi, dalam kontek kampanye Pilkada juga dipersiapkan perangkat aturan yang mengatur, mengawasi dan termasuk menyiapkan ancaman sanksi bagi siapa saja yang nanti didalam penggunaan media daring dengan berbasis internet dapat disalahgunakan yang berpotensi menimbulkan problem hukum yang dapat merugikan pihak lain baik peserta (dan tim pendukungnya), maupun penyelenggara, hal ini untuk memposisikan semua pengguna atau yang terkena dampak dari penggunaannya equality before the law, merasa sama kedudukannya, dan ini menjadi ranah KPU RI untuk mempersiapkan PKPU-nya.

Komunikasi politik dalam kampanye Pilkada juga akan mendorong para calon Kepala Daerah beserta tim pendukungnya sebagai komunikator untuk “lebih kreatif” membangun pola komunikasi daring/ on line kepada publik sebagai komunikan. Pesan-pesan politik yang dsiampaikan-pun diharapakan lebih menarik dan bervariasi sehingga tidak membosankan, dan satu hal yang tidak kalah penting untuk dirumuskan bersama; bahwa cost penggunaan perangkat elektronik canggih plus biaya quota internet si penerima pesan dalam hal ini publik sebagai komunikan, menjadi hal yang juga patut untuk diperhatikan. Hal ini bila tidak perhatikan secara seksama, dapat dijadikan modus “money politic” era pandemi dalam bentuk “bantuan biaya” untuk pengadaan perangkat smart phone atau sekedar biaya quota internet kepada komunikan yang merupakan masyarakat yang melekat didalam dirinya hak pilih, tentu inipun dapat dijadikan sebagai alat untuk mempengaruhi keputusan politiknya untuk mendukung dan memberikan hak suaranya dalam Pilkada terhadap calon yang dianggap “mampu” memberikan perhatian dan bantuan. Kalaulah hal ini yang terjadi, maka mereka sebagai provider seluler yang mempunyai quota internet dan para pemilik toko atau distributor smart phone lah yang akan menjadi Kepala Daerah kita, semoga tidak demikian adanya. (*)

Penulis: Wendy Melfa                                                                                           Pengasuh RuDem (Ruang Demokrasi) 

Editor : M.A. Saidi. SE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here