Penghadangan Sosialisasi Balonkada, Wali Kota Dapat Dimakzulkan

0
723
Listen to this article

BANDAR LAMPUNG – Tulisan ini dibuat penulis bukan dilandasi oleh fanatisme dukungan kepada salah satu pihak dan bukan pula karena ketidaksukaan apalagi kebencian terhadap kelompok lain. Tapi, pemikiran ini merupakan kontribusi agar lebih maju dan berkembangnya iklim demokrasi kita utamanya memasuki 75 tahun kemerdekaan Republik Indonesia tercinta ini. Seharusnya, demokrasi elektoral pilkada kita sudah melompat dalam bentuk pemilihan langsung oleh rakyat dalam penentuan kepala daerahnya.

Namun, kenyataannya, kita masih menyaksikan dengan mata terbuka terjadinya pembatasan kreativitas politik dalam bentuk sosialisasi calon kepala daerah dan tim pendukungnya. Para pengurus dan simpatisan partai politik kerap menghadapi “penghadangan” ketika sosialisasi bakal calon kepala daerah oleh lurah, camat, RT, dan jajarannya.

Peristiwa-peristiwa tersebut tersebar lewat berbagai video yang beredar via media sosial. Lurah berpakaian dinas lengkap menghadang sosialisasi bakal calon kepala daerah sambil membagikan sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Para aparat pemerintah itu melarang pembagian sembako kepada masyarakat dengan berbagai dalih: sedang pandemi Covid-19, beraktivitas tanpa izin pamong setempat, warga tidak membutuhkan bantuan, dan lainnya.Singkat cerita, sang calon kepala daerah/ timnya/partai pendukungnya tidak diperkenankan sosialisasi dan memberi bantuan kepada masyarakat.

Fenomena ini bukan hanya terjadi dan dilakukan oleh satu atau dua lurah, tetapi terjadi di beberapa tempat wilayah kelurahan dan para lurahnya.

Aktivitas ini sudah seperti aktivitas politik yang dilakukan untuk bersaing dengan calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020. Sayangnya, hal itu dilakukan oleh sosok aparatur sipil negara yang menjabat sebagai lurah yang tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik.

Perilaku beberapa para lurah tersebut terkesan melembaga, mencerminkan perilaku lembaga pemerintahan kelurahan yang notabene adalah unit pemerintahan terkecil dari suatu pemerintahan kota.

Penulis khawatir gerakan para lurah tersebut dapat dikatagorikan by design. Sampai tulisan ini dibuat, penulis belum mendapatkan informasi bahwa lurah-lurah tersebut mendapatkan teguran dan atau pembinaan dari atasannya. Equality before the laws (berkedudukan sama dihadapan hukum), Pasal 27, ayat (1) UUD 1945, menegaskan semua warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

Baca Juga Berita  MEMBANGUN ASA BARU DI BUMI TULANG BAWANG

Hal itu yang seharusnya menjadi norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan dihadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Pelanggaran atas norma tersebut adalah pelanggaran hak konstitusional warga negara. Bila ini terjadi, apalagi dilakukan oleh aparatur pemerintah, maka dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran serius berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana dijamin UUD 1945.

Bangsa Indonesia yang saat ini memeringati 75 tahun kelahirannya sebagai bangsa yang besar telah menata kehidupan demokrasinya agar berjalan dengan sebaik-baiknya. Kegiatan sosialisasi calon kepala daerah, siapapun dia, apapun bentuknya, dalam kaitan dengan pilkada bila dirasa berjalan tidak sesuai, ada mekanisme dan badan yang berhak untuk menegur, melarang. bahkan memberikan sanksinya.

Sosialisasi para bakal calon kepala daerah serta timnya, penulis pastikan itu bukan merupakan wewenang dari lurah untuk cawe-cawe. Bila dirasa kegiatan sosialisasi tersebut mengganggu atau berpotensi menggangu ketertiban umum, ada petugas kepolisian.

Kita semua sebagai anak bangsa dari sisi dan kapasitas apapun harus menjaga dan memastikan harmonisasi penyelenggaraan kewenangan ini berjalan dengan sebaik-baiknya. Ketidaksingkronan memahami tentang batas wewenang tersebut dapat memicu terjadinya kesalahpahaman yang dapat meluas menjadi salah menempatkan kewenangan.

Hal ini lah yang secara sosiologis dapat memicu terjadinya konflik sosial. Apabila konflik sosial tersebut berakibat pada kekerasan maka siapapun yang men-design atau melakukan pembiaran, maka pantas dimintakan pertanggungjawabannya.

Politik Kontra Politik

Fenomena “pembatasan” oleh beberapa lurah terhadap calon kepala daerah/tim nya/partai pendukungnya tersebut sulit bagi publik minimal bagi penulis untuk tidak mengaitkannya dengan kegiatan yang berimplikasi pada politik demokrasi elektoral pilkada. Terkesan, ada perlakuan diskriminatif oleh para lurah kepada calon kepala daerah yang berbeda dan lain sebagainya.

Bahkan, di banyak tempat, terjadi perdebatan bahkan ada yang hampir baku hantam, itu semua terjadi secara terbuka dihadapan khalayak. Para calon kepala daerah dan timnya juga tak semestinya menyikapi penghadangan-pennghadangan tersebut secara emosional apalagi sambil baku hantam. Semua pihak harus sama-sama menjaga agar tak terjadi konflik sosial.

Baca Juga Berita  Kapolres Tulang Bawang Pimpin Apel Gabungan Siaga Bencana Alam Tahun 2020, Ini Amanatnya

Para anggota DPRD sebagai perpanjangan tangan partai pendukung bakal calon kepada daerah dapat melakukan langkah politik lewat lembaga legislatifnya. Para wakil rakyat dapat mengajukan hak interpelasi (hak bertanya) kepada kepala daerah/wali kota sesuai dengan UU Pemerintah Daerah adalah mitra, pembina dan atasan para lurah di wilayahnya.

Hanya melalui forum DPRD, kita bisa mendapatkan jawaban dan tanggapan menurut kepala daerah/wali kota tentang apa yang sesungguhnya terjadi.

Apabila peggunaan hak interpelasi (bertanya) tersebut belum dapat mewakili jawaban/harapan publik, DPRD dapat meningkatkannya dengan penyelidikan adanya fenomena “pembatasan” oleh beberapa lurah. DPRD dapat pula meminta penjelasan badan-badan yang kompeten dan
berwenang atas peristiwa tersebut, seperti bawaslu dan kepolisian dengan menggunakan hak angket (hak menyelidik).

Bahkan, DPRD dapat terus menggulirkan “tendangan bola” politiknya hingga berujung pada upaya pemakzulan sang wali kota dengan sebelumnya meminta pertimbangan dan putusan Mahkamah Agung (MA).

Ini jalan politik konstitusional yang boleh ditempuh oleh mereka yang merasa tidak puas dan dirugikan oleh “perilaku politik” sang lurah. Berarti, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Nlnegara kita, lurahpun bisa memakzulkan wali kota.

Mereka yang merasa dirugikan akibat prilaku politik beberapa lurah dapat menempuh upaya hukum dengan melaporkan secara pidana ke kepolisian, Komisi ASN, Bawaslu. Sebaliknya, bila aktivitas sosialisasi para calon kepala daerah/tim/partai pendukung dirasa melanggar dan menimbulkan keresahan warga, lurah dapat mempersoalkannya melalui kepolisian dan lembaga-lembaga terkait.

Hal ini untuk menghindari terjadinya debat kusir, konflik sosial dan bahkan kekerasan dihadapan masyarakat yang tengah membutuhkan perhatian, bantuan, kerjasama dan kesejukan dalam menghadapi berbagai dampak pandemi Covid-19.

Semoga peringatan HUT ke75 RI saat pandemi Covid 19 ini dapat lebih kita maknai untuk bangkit bersama untuk menjadi lebih baik, tanpa konflik karena kepentingan politik dan membangun demokrasi yang lebih kuat bagi kelangsungan negeri ini.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-75. Semoga kita bisa melewati pandemi Covid-19 ini sebagai lompatan untuk bangkit dan jaya membangun negeri.

Penulis: Wendy Melfa   *Pengasuh RuDem (Ruang Demokrasi)

Editor : M.A. Saidi. SE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here