Listen to this article

METRO (DF) – Mediasi sengketa perkara pemberitaan dugaan Pelecehan Seksual (pencabulan) terhadap anak dibawah umur antara pengacara AH dan Eko Wahyu Ka.Biro Media BeritaKharisma.com kembali gagal dan tidak menemukan kesepakatan, kedua pihak bersengketa tetap pada pendirian dan akan tetap melanjutkan perkaranya ke meja hijau.

Sengketa Pemberitaan itu berawal dari kasus pelecehan seksual yang saat ini sedang dalam Proses Hukum Polres Kota Metro,.

Seorang pengacara berinisial AH yang sempat menjadi Kuasa Hukum Korban (IT-14) beberapa waktu lalu, telah menggugat Seorang Jurnalist ialah Eko Wahyu ke Pengadilan Negeri Kota Metro terkait sebuah pemberitaan yang memberitakan adanya peristiwa dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Kamis ( 05/11/2020).

Dalam sidang mediasi di pengadilan negeri kelas IIA metro, di dampingi langsung Kuasa Hukum Lembaga Law Firm Nusantara Raya Edy Rudiyanto, S.H.,Joni Widodo SH.M.M, Okta Virnando,S.H, Hendra Saputra,S.H, Andri S.H, dan rekan- rekan Jurnalist dari Organisasi AWPI Kota metro.

Joni Widodo S.H,M.M, menyampaikan ke awak media bahwa hari ini adalah lanjutan dari sidang perdana yang dilakukan 2 minggu lalu, dan mediasi yang kedua, yang pertama kemarin mediasi belum ada titik temu, dan hari ini tindak lanjuti dan ternyata para pihak masih tetap pada pendirian nya.

Baca Juga Berita  Ketua Komisi II DPRD Kota Metro Dukung Penuh Raperda Tentang Pernyataan Modal Terhadap PT. Bank Lampung

” karena hasil dari mediasi ini gagal, karena nya akan dilanjutkan dengan sidang, tentunya kita akan menjawab gugatan dari penggugat itu, nanti kita buktikan bahwa yang dilakukan klien Kita Eko ini sudah benar. apa yg dilakukan sesuai prinsip prinsip jurnalistik yang diatur Undang- undang pokok Pers nomor 40 tahun 1999″ Ucap Joni.

Masih kata Joni, isi dari gugatan pihak penggugat dianggap Absurd,

“jadi kita akan lakukan Perlawanan pihak dan juga gugatan itu tidak jelas, insya allah dengan jawaban itu pihak lembaga Law firm nusantara raya bisa memenangkan gugatan tersebut,”ujar Joni Widodo S.H.

Sementara itu Ketua Ikatan wartawan online (IWO) Lampung Timur Edi Arsadad, Ikut angkat bicara terkait pemberitaan yang ditulis oleh seorang jurnalis dan di sengketakan oleh seorang pengacara di Kota Metro tersebut.

Bahwasanya sebuah karya tulis yang dihasilkan dari penelusuran dan narasumber yang jelas sesuai fakta sehingga menjadi pemberitaan tidak dapat di pidana ataupun di gugat secara pidana maupun perdata.

Baca Juga Berita  Diskominfo Belajar Dari Pengalaman, Terapkan Aturan

“Wartawan ataupun media memiliki ketentuan hukum yang jelas, yakni UU pers no 40 tahun 1999. disana jelas diatur bagaimana tata cara dan siapa yang berhak memeriksa dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran oleh wartawan ataupun media bersangkutan.” kata Edi Arsadad.

Karena itulah, sebagaimana tercantum dalam UU no 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

” yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber. Tidak semua profesi memiliki hak semacam ini.” ucapnya.

Dijelaskan pula oleh Edi, Menilik Pasal 50 KUHP, maka wartawan dan media sebagai pelaksana UU 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan
ketentuan undang-undang, tidak dipidana”.

“Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tidak bisa disasar UU ITE.” Pungkasnya.(Rls/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here