Listen to this article

LAMPUNG TIMUR (DF) – Petugas Kepolisian Kabupaten Lampung Timur membawa paksa dua orang pria warga Kecamatan Labuhan Maringgai, yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Kamis(24/12/2020).

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan S.IK yang didampingi Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, bahwa pada Kamis Dinihari Anggotanya berhasil meringkus dua orang pemuda yang berinisial IN (31) dan ZE (29) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga Berita  Miris Kondisi Pembatas Jalan Di Kota Menggala

“Sekira pukul 00.00 WIB petugas kami berhasil mengamankan dua orang pria berinisial IN dan ZE warga kecamatan Labuhan Maringgai yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba,”terang Kapolres Lampung Timur

Berawal dari informasi masyarakat bahwa diwilayah Kecamatan Way Jepara sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Petugas yang mendapat informasi tersebut segera melakukan tindakan.

Baca Juga Berita  Kapolsek Sekampung Akp Muliawati Nurtya Kusnadi,S.IP,S.IK, Launching KTN Desa Hargomulyo

Dan hasilnya, Petugas berhasil meringkus Kedua tersangka diwilayah Kecamatan Way Jepara berikut barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu, dan 1(satu) unit Telepon Genggam.

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dan Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 UU Narkotika.

Penulis : Putra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here