Program Sembako BPNT, Beredar Video Oknum Anggota Polres Pringsewu Hasut E-warung Abaikan Kebijakan Tim Koordinasi Kabupaten Daerah

0
1316
Listen to this article

PRINGSEWU (Delikfokus.com) – Rekaman video seorang oknum polisi dari Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Polres Pringsewu beredar luas. Oknum polisi tersebut diketahui sedang berbicara di depan ibu-ibu pengelola e-warung yang berada di Kecamatan Pagelaran, Selasa (9/2/21) kemarin.

Salah satu pengusaha yang bergerak pada bidang sembako mempertanyakan kedatangan oknum polisi tersebut. Apakah dia datang atas nama pribadi, atau memang ada penugasan dari institusi Polres Pringsewu.

Akrena menurut AH, oknum polisi ini berbicara tentang Program Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT) yang bukan menjadi tupoksi kerjanya.

“Yang mengagetkan oknum polisi ini mengatakan “ibu-ibu tidak harus mengikuti pertimbangan Tikor (Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten), tapi ikuti pedum dan MoU yang ada. Luar biasanya lagi oknum polisi ini mengatakan “Tikor tidak berkekuatan hukum”,” ujar AH sembari menirukan perkataan oknum Polisi yang ada pada video, Rabu (10/2/21).

Menurut dia, sudah bisa dipastikan oknum polisi ini tidak membaca pedoman umum (Pedum) bansos. Padahal sangat jelas kedudukan Tim Koordinasi (Tikor) BPNT tertera jelas pada BAB 5 tentang Kelembagaan, bahwa Tim Koordinasi Bansos Pangan adalah tim yang dibentuk secara berjenjang di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai kecamatan, yang fungsinya untuk menciptakan harmonisasi dan sinergi dalam pelaksanaan bansos pangan, serta pertanggungjawabannya sehingga dapat dicapai hasil yang efektif.

“Bupati/Wali Kota bertanggung jawab atas pelaksanaan program Bansos Pangan di wilayahnya dengan langkah membentuk Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota. Kemudian Surat Keputusan (SK) Bupati/Wali Kota mengenai Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota dikirimkan kepada Mendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Selanjutnya, tim tersebut berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten/Kota, dan dapat berkoordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID),” papar AH.

Baca Juga Berita  Polres Kaur, Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curanmor Dan Pencurian

Masih kata AH, didalam pedoman umum perubahan Tahun 2020 bahwa kedudukan dari Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota adalah pelaksana Program Bansos Pangan di Kabupaten/Kota, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota. Kemudian tugas Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota mempunyai tugas melakukan koordinasi perencanaan, penganggaran, pemutakhiran data KPM, sosialisasi, pelaksanaan penyaluran, pemantauan dan evaluasi, penanganan pengaduan, serta pelaporan pelaksanaan program.

“Justru lembaga kepolisian tidak ada penugasan di dalam Pedoman Umum (Pedum) yang dikeluarkan oleh Kemensos, kalau ada persoalan terkait program justru melapornya ke LAPOR atau kepada tim koordinasi (tikor) secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten, propinsi hingga ke departemen, bukan ke polisi apalagi oknum polisi Satgas Pen dari Polres Pringsewu,” beber dia.

Ia juga mengungkapkan, di dalam Pedum juga tertera sangat jelas pada BAB 3 tentang Mekanisme Pelaksanaan, bahwa pelaksanaan program Sembako di tingkat Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota. Pelaksanaan di tingkat Kecamatan dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Bansos Pangan Kecamatan.

“Nah Ini sudah sangat gamblang dan jelas bahwa Tim Koordinasi Bansos Pangan adalah “Pelaksana Program Sembako”. Oknum Polisi ini seolah-olah sudah sangat memahami Pedum yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, padahal di pedum tidak ada satu kalimat pun yang melarang e-warung untuk menerima masukan, usulan, arahan dari pihak lain,” tambahnya.

Apalagi, kata dia, di halaman 42 Pedum, dijelaskan memang tidak diatur secara detail hubungan e-warung dengan pemasok, dan tidak ada larangan e-warung untuk mendapat masukan, arahan, bimbingan dan saran dalam memilih supplier terutama dari Tikor Kabupaten yang punya tanggung jawab agar program bansos ini berjalan transparan, lancar, tertib dan kondusif.

Baca Juga Berita  Dandim 0426 Kohir Jadi Dansatgas Dalam Apel Besar Menyonsong New Normal 

“Di dalam Pedum juga tidak ada satupun kalimat yang mengatakan “e-warung memiliki hak prerogatif penuh yang tidak boleh diintervensi oleh siapa pun untuk menentukan supliernya,” ucap AH.

Terpisah, Indra Gunawan selaku Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Pagelaran saat dikonfirmasi terkait beredarnya video oknum anggota Polres Pringsewu mengatakan, ia diminta oleh oknum anggota Polres Pringsewu untuk menyampaikan serta mengumpulkan pengelola E-warung, karena akan melakukan sosialisasi.

“Saya di telepon oleh anggota dari Polres Pringsewu untuk mengumpulkan ibu-ibu E-warung dengan acara akan ada sosialisasi dari Polres setempat,” ungkap Indra.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, oknum anggota Polres Pringsewu yang berinisial JI, merupakan anggota Satgas PEN Bagian Tim Lidik Sidik, ia mengakui bahwa ia turun ke E-warung di Kecamatan Pagelaran berdasarkan laporan masuk, Rabu (10/2/2021).

“Ketika ada laporan masuk kita langsung turun, karena mereka (E-warung) merasa diancam dan di intimidasi oleh pihak Dinas Sosial dan pak camat,” kilah JI.

Kemudian, saat ditanya ucapan yang ia sampaikan ke E-warung dengan bahasa “menekankan Ibu-ibu E-warung tidak harus mengikuti hasil pertimbangan dari Tikor, bahwa ia menilai adanya intervensi dari pihak Tikor Kabupaten Pringsewu terhadap E-warung dengan sudah menentukan suplayernya.

“Karena itu termasuk intervensi, dengan adanya Tikor itu supaya ditentukan, ya kalau E-warungnya tidak mau, sedangkan ibu-ibu sudah membuat surat pernyataan menolak suplayer yang sudah ditentukan oleh Tikor,” jelas JI.

Namun anehnya lagi, JI mengatakan, bahwa kegiatan kemarin atas permintaan atau diundang oleh Ibu-ibu E-warung.

“Intinya kemarin kesana memang kami diundang, terkait dengan surat-surat ini sih,” tutupnya.(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here