Kaur delikfokus.com , Bawaslu Kabupaten Kaur mengambil langkah tegas dalam mengawasi proses pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kaur berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bawaslu Kaur melaksanakan pengawasan langsung di Kantor KPU Kabupaten Kaur selama tiga hari, mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Ketua Bawaslu Kaur, Muslihuddin, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kaur, Hendra Gunawan, S.Kom, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan koordinasi intensif dengan KPU Kabupaten Kaur untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai aturan.
“Kami membentuk tim khusus Fasilitasi Pengawasan dan menggunakan akun Silonkada Bawaslu untuk memudahkan monitoring tahapan pendaftaran,” ungkap Hendra.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan potensi pelanggaran, Bawaslu Kaur telah mengeluarkan surat tugas pengawasan serta surat imbauan terkait proses pendaftaran pasangan calon. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi segala bentuk kesalahan yang mungkin terjadi selama proses pendaftaran.
Pengawasan Bawaslu Kaur juga mencakup beberapa fokus utama, yaitu memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Selain itu, Bawaslu juga memastikan bahwa dokumen pendaftaran diperiksa dengan cermat dan setiap pasangan calon menerima tanda terima sebagai bukti kelengkapan berkas.
Selama masa pendaftaran, tercatat ada tiga pasangan calon yang mendaftar di KPU Kabupaten Kaur. Pada hari pertama, Koalisi Partai Golkar, PBB, PDIP, dan PKS mendaftarkan pasangan Gusril Pausi – Abdul Hamid. Hari kedua, pasangan Herlian Muchrim – Novrizal Jandra diusung oleh koalisi PKB, PAN, dan Perindo. Sedangkan pada hari ketiga, pasangan Sulman Aziz – Deni Setiawan didaftarkan oleh koalisi Nasdem, Gerindra, Demokrat, dan Hanura. Seluruh berkas pendaftaran dinyatakan lengkap.
Hendra Gunawan menegaskan, “Sampai akhir masa pendaftaran, kami belum menemukan adanya pelanggaran atau sengketa. Semua berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.”
Pengawasan ketat yang dilakukan oleh Bawaslu Kaur diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Kaur berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas proses demokrasi di daerah tersebut.
Anton/Adv