TULANG BAWANG | PotretKasus.com – CV. Citra Buana sebagai pelakasana proyek pembangunan Rumah Travo Listrik diduga abaikan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Jumat (04/08/2023)
Pekerjaan Proyek Pembangunan Rumah Travo Listrik dengan pagu anggaran Rp.174.454.500,00 dengan waktu pelaksanaan 60 hari kerja.
Terlihat dari pengerjaan pembangunan dan pondasi pekerja tidak mengunakan APD sesuai dengan prosedur K3.
Namun, sangat disayangkan para pekerjaan proyek mengabaikan K3, yang tidak lengkap. bahkan para pekerja ada yang tidak memakai baju bahkan alas kaki.
Seperti yang di sampaikan, dr. Ajeng Humas RSUD Menggala mengatakan, saya belum mengetahui para pekerja proyek tidak mengunakan K3 saat melaksanakan pembangunan rumah travo listrik, “Jelasnya
Selain itu, kontraktor proyek pembagunan rumah travo listrik tidak bisa di hubungi untuk memberikan keterangan terkait pekerja yang tidak memakai APD K3.
Karena keselamatan dan kesehatan pekerja merupakan syarat dan aturan penting dalam keselamatan bekerja, itu tidak boleh di sepelekan dan aturannya, di wajibkan bahkan di dalam rencana angaran biaya (RAB) pun ada untuk belanja alat pelindung diri (APD) Seperti Helm, Sarung tangan, Sepatu boot dan Masker.
Salah satu pekerja proyek yang tidak mau di sebukan namanya mengatakan, “kami emang belum di sediakan pakaian APD oleh pihak kontraktor makanya kami tidak memakainya” jelasnya.
Sebagai mana yang telah tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan, pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal.
Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Ridho Sekretaris Ajoi Tulang Bawang mengigatkan, dalam pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif
“Regulas tersebut harus bisa diterapkan, dalam rangka memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan K3 dalam pembangunan infrastruktur,”ujarnya.
Ia menginginkan, agar pembangunan infrastruktur tidak dijadikan target yang mengakibatkan kontraktor menjadi terburu-buru sehingga mengabaikan K3 dan SOP.
Nama pekerjaan belanja modal jaringan jalan dan irigasi pembangunan rumah trafo listrik lokasi RSUD Menggala kabupaten tulang bawang nomor spk 445/2797 a/VII/TB/VIII 2023 tanggal Spk 01 Agustus 2023 nilai kontrak Rp 174.454.500.
Waktu pelaksanaan 60(enam puluh) hari pelaksana CV Citra buana alamat perusahaan jalan cahaya haji sabki, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang bawang. Tahun anggaran 2023
Ketika awak media turun ke lokasi pekerjaan, terlihat tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD).
“Kami tidak diberikan APD oleh kontraktor bagaimana mau pakai,”ucap pekerja yang tidak ditulis namanya.
Saat dikonfirmasi bagian humas terkait para pekerja yang tidak memakai APD, dr. Ajeng terkesan tutup mata dan telinga dengan suara serak dan seperti orang yang sedang berbisik bisik mengatakan saya tidak tau pak coba nanti saya kordinasi sama yang lain terangnya sambil menunduk kebawah.
Sementar dari pihak kontraktor sudah dua kali berita diturunkan terkait proyek siluman dan kontraktor nakal ini masih belum juga bisa dihubungi dan dikonfirmasi. (Tim)