AdvetorialBerita DaerahBerita TerkiniMesuji

DPRD Mesuji Gelar Rapat Penandatangan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Mesuji 2024 dan KUA-PPAS 2025

Mesuji,delikfokus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Penandatanganan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024, serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2025. (Jum’at 26 Agustus 2024)

Rapat yang dihadiri oleh 26 anggota DPRD dari total 35 anggota tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Mesuji, dipimpin oleh Ketua DPRD, Wahyu Arswendo Umbara, dengan dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Penjabat Bupati Mesuji, Febrizal Levi Sukmana.

Dalam pembukaan, Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, ELFIANAH, menyampaikan terima kasih kepada semua yang hadir dan mengucapkan syukur atas terlaksananya rapat paripurna ini. “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mesuji dalam rangka Penandatanganan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2024 dan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2025 resmi dimulai,” dalam sabuntanya.

Dalam laporan penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2025 disampaikan oleh Femi Yusa Fila, disebutkan bahwa penandatanganan Ranperda Perubahan APBD 2024 dan KUA PPAS 2025 merupakan langkah penting dalam penyusunan anggaran daerah yang lebih efektif dan efisien. Beberapa poin penting yang dibahas antara lain:

  1. Perubahan APBD Tahun 2024: Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,05 triliun, dengan peningkatan sebesar Rp31,3 miliar dari APBD Murni. Sementara, belanja daerah diasumsikan sebesar Rp1,08 triliun.
  2. Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Tahun 2025: Pendapatan daerah untuk tahun 2025 diasumsikan sebesar Rp1,05 triliun, dengan belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,07 triliun. Fokus anggaran akan diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yang masih perlu ditingkatkan agar mencapai target provinsi.

Dalam rapat ini, DPRD juga menyampaikan beberapa evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah, di antaranya terkait kurangnya kesiapan pemerintah dalam memanfaatkan dana bantuan pusat untuk Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi, serta belum optimalnya inovasi sistem aplikasi pajak daerah “SAPA MESUJI”

Selain itu, DPRD menekankan pentingnya peningkatan perencanaan, khususnya terkait pemilihan kepala desa yang harus disiapkan untuk tahun 2025, sesuai dengan amanat UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam penutupan, Badan Anggaran menyampaikan harapan agar hasil evaluasi menjadi koreksi yang dapat diterapkan pada tahun-tahun mendatang, serta meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Semoga laporan dan evaluasi ini menjadi acuan yang konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk terus meningkatkan kinerja dalam perencanaan anggaran ke depannya,” tutup Femi Yusa Fila dalam laporannya.

Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Ketua DPRD dan Penjabat Bupati Mesuji.

“Semoga hasil rapat ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat Mesuji dan mendorong pembangunan yang lebih baik di tahun-tahun mendatang,” ujar Febrizal Levi.(ADV)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button