TULANGBAWANG – Ratusan warga berbondong-bondong datangi rumah Calon Legislatif (Caleg) yang berada di Jalan 4 Kampung Lingai Raya (Lira) Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang. Selasa (13/2/2024).
Pada saat di konfirmasikan oleh beberapa Awak Media, dari salah satu perwakilan warga tersebut yang berinisial (AR) warga beralamatkan di Jalan Lintas Timur Belakang Kantor DPRD Kabupaten Tulang Bawang.
Warga tersebut memberikan keterangan bahwa dirinya dan rombongan dari kampung lain, sengaja berbondong-bondong mendatangi rumah Calon Legislatif (Caleg) dari Partai UMMAT.
Guna menuntut pengembalian data-data atau KTP yang telah di pungut dari Partai Ummat. “AR dan beserta rombongan menuntut untuk dikembalikan semua data-data atau KTP yang telah di ambil oleh Tim Relawan Partai Ummat tersebut.
Pasalnya, warga mendatangi rumah Calon Legislatif dikarenakan kesal akibat di iming-imingi data atau KTP mereka yang di pungut oleh Calon Legislatif dari Partai Ummat No. 1 berinisialkan (MA) akan diberikan uang sebesar Rp. 150.000,- per’orang.
Kuat Dugaan Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Ummat No.1 berinisialkan (MA) telah melanggar peraturan yang telah di tetapkan oleh UU Negara Republik Indonesia tentang tata tertib pilihan legislatif (Pileg) atau Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. (*)