Listen to this article

LAMPUNG Tulang Bawang (DF)- Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dengan Nomor : 18C/LHP/XVIII.BLP/05/2018  menghasilkan temuan tentang Kelebihan pembayaran dikarenakan kesalahan dalam menghitung kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tulang Bawang. Tunjangan  Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut direalisasikan dengan kelompok Kemampuan Daerah Sedang, sedangkan hasil Perhitungan kemampuan keuangan daerah berdasarkan Permendagri Nomor 62 tahun 2017, Kabupaten Tulang Bawang masih tergolong dalam klaster kemampuan keuangan daerah Rendah

Pemeriksaan keuangan dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. PDTT bertujuan memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa.

Baca Juga Berita  Pastikan Kegiatan TMMD Sesuai Rencana Tim Wasrik Itadam II/Sriwijaya Melakukan Pengawasan

Safril Korwil Lsm Nawacita Provinsi Lampung menerangkan,“. Laporan hasil pemeriksaan BPK memuat temuan pemeriksaan. Setiap temuan dapat terdiri atas satu atau lebih permasalahan, yaitu berupa kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan/ atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan ini dapat mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian negara, kekurangan penerimaan, penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, atau ketidakefektifan”.terangnya

Selanjutnya, dalam Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa Penerimaan Negara yang ditampung pada rekening penerimaan setiap hari disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara.” Tegas safril

Baca Juga Berita  Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tembak Buronan Kasus Curanmor

Safril menyampaikan”Ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian negara dan kekurangan penerimaan merupakan permasalahan yang berdampak finansial, sedangkan penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan merupakan permasalahan yang tidak memiliki dampak finansial. Adapun, ketidakpatuhan yang mengandung indikasi unsur pidana disampaikan kepada instansi yang berwenang secara terpisah dan tidak dimuat dalam IHPS. ”. imbuhnya (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here