Indikasi Celah Kecurangan Berpotensi Korupsi

0
1301
Listen to this article

JAKARTA (DF)- Pengadaan barang dan jasa merupakan sektor terbesar yang menjadi “lahan basah” tindak pidana korupsi. Hampir 80 persen kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari sektor tersebut. Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch Febri Hendri mengungkap celah oknum untuk melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. “Korupsi pengadaan barang dan jasa diawali perencanaan dan penganggaran. Jadi penganggaran sudah dikapling-kapling, sekian jatah buat pihak tertentu,” ujar Febri,

Setidaknya, ada delapan dokumen yang bisa menjadi acuan investigasi apakah ada tindak pidana dalam suatu proyek. Pertama, yakni dokumen kerangka acuan kerja (KAK). Dokumen tersebut memuat latar belakang, nama pengadaan barang atau jasa, sumber dana dan perkiraan biaya, rentang waktu pelaksanaan, hingga spesifikasi teknis. Febri mengatakan, spesifikasi teknis bisa dimainkan dengan menaikkan spesifikasi sehingga anggaran menjadi besar. “Juga mengarahkan spesifikasi teknis pada peserta lelang tertentu sehingga hanya satu peserta lelang yang lolos,” kata Febri.

Kedua, dokumen riwayat harga perkiraan sementara juga bisa jadi dasar mengulik wajar atau tidaknya suatu pengadaan. Dokumen tersebut bisa mengungkap sumber informasi yang digunakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun HPS.            “Seringkali HPS, disusun berdasarkan informasi harga dari perusahaan yang akan jadi pemenang tender atau distributor dari semua peserta tender,” kata Febri.

Baca Juga Berita  Bupati Winarti Bagikan SK ke Ribuan Honorer Di Lingkup Pemkab Tuba

Setelah itu, ada Standard Bidding Document (SBD) yang dikeluarkan LKPP. Dokumen itu memuat data kualifikasi pengadaan. Berikutnya, ada surat penawaran peserta lelang, dokumen kerja kelompok kerja unit layanan pengadaan, hingga berita acara penetapan pemenang tender. Setelah itu, baru dibuat kontrak kerja dengan pemenang lelang. “Kontrak pengadaan juga dibuka agar publik bisa membandingkan harga kontrak dengan harga pasar,” kata Febri.

Sebab, kata Febri, seringkali terjadi harga kontrak jauh melebihi harga pasar. Masyarakat juga bisa mencari tahu sendiri apakah dalam pengerjaan suatu proyek terdapat dugaan penyimpangan. Salah satunya dengan mengakses situs opentender.net yang menyajikan data-data pengadaan barang, jasa, maupun konstruksi yang melalui proses lelang elektronik. “Opentender seperti dokter, untuk mendiagnosa (korupsi). Kalau untuk mendeteksinya kita harus ke laboratorium, dan lain-lain,” kata Febri.

Temuan yang didapat dari Opentender.net bisa ditindaklanjuti dengan mencari dokumen-domumen pengadaan baramg dan jasa. Semestinta, setiap instansi bisa dimintai dokumen tersebut. Namun, dari pengalaman ICW, terkadang dokumen yang diperlukan butuh waktu lama untuk mereka dapatkan. “Makanya kami dorong agar data-data dibuka untum memudahkan kita melihat adanya potensi penyimpangan pengadaan. Selama ini hampir semua kementerian tertutup,” kata Febri.

Baca Juga Berita  Warga Harapkan Perbaikan Jalan

Manajer Divisi Kampanye Indonesia Corruption Watch, Siti Juliantari menjelaskan, cara masyarakat bisa berpartisipasi mengungkap dugaan penyimpangan melalui situs opentender.net. Situs tersebut memuat ratusan ribu data pengadaan barang dan jasa mulai 2008 hingga sekarang. “Dari data itu kita analisis, kita gunakan untuk melihat potensi kecurangan,” ujar Tari.

Dalam situsnya, dirinci secara jelas mengenai proyek tertentu, termasuk harga perkiraan sendiri, dana pagu, dan perusahaan pemenang lelang. Ditambah lagi dengan skor potensi kecurangan, mulai dari 1 hingga 20. Semakin tinggi angkanya, semakin besar adanya dugaan potensi kecurangan. Data tersebut dihimpun dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) masing-masing wilayah atau lembaga. Dari data tersebut, tinggal dicari data tambahan untuk melanjutkan investigasi. (Artikel ini telah tayang di Kompas.com )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here