Gambar Ilustrasi
Listen to this article

LAMPUNG TIMUR – Sebelumnya beredar cerita di kalangan Masyarakat desa dan para Siswa-Siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur bahwasanya telah ada Siswi Kelas X hamil Sembilan bulan dan akan melahirkan di ruangan kelasnya beberapa waktu lalu, Sabtu (22/06/2019).

Hal tersebut dibenarkan oleh Orang tuanya beberpa waktu lalu, namun pihak keluarga siswi mengaku tidak tahu kalau anaknya hamil dan saat ini telah melakukan perdamaian antara keluarga Pria dan anaknya, dan berjanji tidak akan saling menuntut.

Ayah korban menjelaskan,”memang ya gitu kena musibah, terus,,, gimana ya,,, ada perundingan, dia itu minta maaf dan sudah disepakati, jadi antara saya dengan keluarga sana (pelaku, red) sudah sepakat, pokonya kami sudah sepakat dan tidak ada apa-apa, jadi balas membalas pun tidak ada, karena sudah ada surat perjanjian, dan sudah diketahui kepala desa sana,”cerita orang tua siswi

Sementara itu, surat perdamaian kedua belah pihak saat ini telah di kuasai oleh masyarakat yang berinisial Z, dan di tanda tangani kepala desa, sedangkan keluarga Siswi tidak memegang sama sekali surat tersebut, dan perlu diketahui, Pihak Laki yang melakukan perbuatan itu sudah mempunyai anak dan istri.

Baca Juga Berita  Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Pelayanan SIM Keliling, Catat Jadwal dan Lokasinya

Masih di ceritakan orang tua siswi,“surat perdamaian di tempat pak zul sana, dikarenakan karena saya takut menipu atau bagaimana, gak tau pokoknya ada disana, yang penting semua sudah sepakat, sudah ada surat perjanjian, pokonya semua sudah disana semua dan saya tidak megang sama sekali,”ujarnya dengan nada sedikit tertekan

Lebih jauh dia menceritakan,”keluarga gak ada yang tau kalau anak saya itu hamil, tau – tau ada pak guru manggil saya, ngasih tau anak saya hamil, terus malamnya langsung lahiran,”tambahnya

Dilain waktu, salah satu kepala desa yang ada di Kecamatan Sekampung mengakui adanya peristiwa tersebut, dan dirinya mengaku tidak tau pasti kronologisnya.

Kepala desa mengatakan,“begini, maksud saya kan di selesaikan secara peradilan, tapi dari keluarga yang saya sarankan itu langsung berkomunikasi ke keluarga yang disana (pihak siswi, red) saya gak ngerti, tau-taunya katanya sudah sepakat, keluarga sudah kumpul semua, pagi – pagi dateng kesini warga saya itu, suruh nganterin surat kesepakan itu, saya sebagai mengetahui, jadi saya kronologis awal dari pembicaraan, kesepakan itu gak ngerti sama sekali,”ujarnya

Baca Juga Berita  Berikan Pembekalan Kepada PPK dan PPS, Ini Yang Dilakukan Polsek Dente Teladas

Sementara itu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A Kabupaten Lampung Timur menilai, kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tidak bisa didamaikan, Undang – Undang anak adalah Lex Spesialis dan siapa saja berhak melaporkannya.

saat diwawancarai melalui Telepon pribadinya, Dian Ansori mengatakan,”tidak bisa melakukan perdamaian seperti itu, karena dasar hukumnya tidak ada, damai itu menghapus hukum tidak ada, karena terkait Undang – Undang anak Lex Spesialis, dia istimewa, tidak ada yang bisa di damaikan,”tegasnya pada, Sabtu (22/06/2019).

Masih menurut Dian Ansori,”artinya siapa saja boleh melaporkan, yang melihat mendengar, merasakan adanya kekerasan terhadap anak boleh melapor,”tegasnya.

Sumber : Eri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here