Listen to this article
 Delikfokus.com | Kritis dan Terpercaya 

Tulang Bawang – Dengan Sengaja Membuka dan atau Mengolah Lahan Dengan Cara Pembakaran Yang Berakibat Terjadinya Pencemaran dan Kerusakan Fungsi Lingkungan Hidup” sesuai Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 26 UU Perkebunan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara dalam Amanat Presiden Jokowi pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 (Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 6 Agustus 2019.)

Aturan main di tahun 2015 masih berlaku. Jadi kepada Panglima TNI dan Kapolri, saya ingatkan lagi. Copot jajarannya yang tidak bisa menangani karhutla. Semua Kapolda, Pangdam, harus bisa mengatasi masalah karhutla. Tolong pemda, gubernur, bupati, walikota untuk di-back up, dibantu juga dengan Pemerintah Pusat. Sehingga api sekecil apapun segera padamkan dan jangan ada kebakaran yg besar di wilayahnya”,

Disisi lain Pembakaran tebu yang dilakukan oleh PT. Sweet Indo Lampung (SIL) pada setiap akan melakukan penebangan berdampak pada rusaknya ekosistem dan musnahnya flora dan fauna yang tumbuh dan hidup di hutan. Asap yang ditimbulkan juga menjadi polusi udara yang dapat menyebabkan penyakit pada saluran pernafasan seperti Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), asma, penyakit paru obstruktif kronik. Dampak polusi pembakaran bukan saja bagi manusia  terhadap hewan ternak jenis ayam broiler menjadi korban diakibatkan debu menjadi racun.

Baca Juga Berita  Bappeda Litbang Gelar Rapat Koordinasi Acuan Inovation Goverment Award (IGA)

Hal itu dirasakan oleh seluruh peternak yang memiliki kandang ayam broiler hingga usaha mereka terancam tutup khusus diwilayah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang. Dikatakan oleh Warga Kecamatan Menggala, salah satu pemilik kandang ayam broiler, Pendi (35), bahwa debu pembakaran tebu, yang dilakukan oleh PT. SIL, menjadi masalah bagi mereka, karena, debu tersebut menjadi racun bagi ayam.

”Setiap PT. SIL, melakukan pembakaran tebu menimbulkan debu yang berterbangan kemana-mana, kerumah warga dan kekandang ayam apabila debu pembakaran masuk kedalam pake air minum ayam,  diminum sama ayam itu dapat menyebabkan badan menjadi lumpuh hingga mati ribuan ayam, bagaimana kami mendapakan untung terkadang sebagian mati dan usaha kami terancam tutup,”ungkap Pendi. Jum”at (16/08/2019).

Lanjut Pendi, bukan hanya debu yang menjadi pokok masalah bagi masyarakat Tulang Bawang, iklim extrim dikabupaten sai bumi nengah nyappur yang saat ini dimusim kemarau lebih panas dari biasanya disebabkan salah satu faktor pembakaran tebu PT. SIL.

Baca Juga Berita  Optimalkan Peran Forum Anak Dinas PPPA Gelar Pelatihan Pelopor Dan Pelapor

”Selama ini masyarakat Tulang Bawang belum mengetahui, kenapa di beberapa Kecamatan mengalami kekeringan lebih cepat, setelah dilakukan perbandingan dengan kecamatan yang lain ternyata Kampung yang berdekatan dengan lokasi PT. SIL lebih panas dikarenakan dampak dari pembakaran tebu hingga suhu begitu panas akibat dari luas wilayah PT. SIL yang dibakar mencapai kurang lebih + 16 ribu Ha serta berimbas pula terhadap perubahan  air sumur bisa menyebabkan batuk pilek, sesak napas, minum air sumur yang banyak mengandung asam, akibat pemanasan bumi,”terang Pendi.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, harus lebih peka terhadap kondisi di masyarakat, karena masalah ini, sudah berlangsung puluhan tahun lamanya.

”Kami mengharapakan pemerintah daerah mengambil sikap tegas terhadap PT. SIL, bukan hanya mengatakan, debu pembakaran tebu sesuai dengan ambang batas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, tapi dampak lainnya jangan hanya memikirkan untung dan rugi memiliki investor, tapi pikirkan juga kesehatan masyarakat,”pungkas Pendi. (tim/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here