Meningkatkan Pendapatan Daerah dengan Penerapan Sistem Tapping Box

0
927
Listen to this article
 Delikfokus.com | Kritis dan Terpercaya 

Tulang Bawang – Peningkatan Pendapatan Daerah terus diupayakan guna menopang Pembangunan, Badan Pendapatan Daerah kabupaten Tulang Bawang melakukan sosialisasi Penerapan Sistem Tapping Box kepada pengusaha Restoran, Hotel dan tempat Hiburan, guna untuk optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dalam rangka meningkatkan kapasitas penerimaan pendapatan fiskal dan penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang berkualitas, bersih dan transparan di Kabupaten Tulang Bawang  Yang di laksanakan di Balai Kampung Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.

Sosialisasi ini di Hadiri Asisten III  Bidang Admistrasi Setdakab Tuba Untung Widodo, Plt. Kepala Bapenda I Nyoman Sutarmawan, dan Camat Banjar Agung Sudirman, Kapolsek Banjar Agung, Kasi Pidsus Kejari Menggala Hendra Dwi, Kabid Perda Pol PP Ardianyanto Mahdi, Inspektorat Tuba, Kabid Wasdal Satu Pintu, serta para Pengusaha Restoran, Hotel/Penginapan dan tempat Hiburan yang berdomisili di Kabupaten Tuba.

Baca Juga Berita  Bela Negeri Untuk Demokrasi Dalam Pandemi

Sementara Plt. Kepala Bapenda  I Nyoman Sutarmawan menyampaikan, bahwa Dasar Hukum dari Penerapan Sistem Tapping Box, yaitu : UU No. 28 Tahun 2009,  PP. No. 12 Tahun 2019, Perda. No. 09 Tahun 2011, Perda. No. 01 Tahun 2016.  Sistem Penerapan Tapping Box akan dilaksanakan di 25 titik di Tulang Bawang, diawali pada tahun 2019 selanjutnya pada tahun 2020 diharapkan dapat terealisasi  serentak dalam hal penerapan sistem transaksi pembayaran baik di Restoran, Hotel maupun tempat Hiburan.

Bahwa dasar hukum dari penerapan Sistem Tapping Box, yaitu : UU No. 28 Tahun 2009,  PP. No. 12 Tahun 2019, Perda. No. 09 Tahun 2011, Perda. No. 01 Tahun 2016,  Sistem Penerapan Tapping Box akan dilaksanakan di 25 titik di Tulang Bawang, diawali pada tahun 2019, nah nanti  2020 diharapkan dapat terealisasi semua ,” jelas  Nyoman.

Baca Juga Berita  Ahmad Fijay Yuddin : Habis Gelap Terbitlah Terang

Lanjut Nyoman, bagi masyarakat dengan diterapkannya Sistem Tapping Box, Konsumen bisa mengetahui secara jelas dan benar terkait Informasi Pajak yang dikenakan kepada Konsumen, baik dari Restoran, Hotel atau tempat Hiburan,  Apakah Pajaknya Langsung masuk ke Kas Daerah atau tidak. Di karenakan Tapping Box merupakan alat yang bisa merekam atau menangkap transaksi yang tercetak oleh Printer Poin Of  Sales, yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP)

manfaatnya bagi Wajib Pajak ( WP ) terhindar dari laporan Internal Fiktif, sehingga dapat mengetahui pendapatan pajaknya secara Rill Dan tentunya penerapan ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah kabupaten tulang bawang,” pungkas Nyoman. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here