Listen to this article

Tulang Bawang – Setelah Melewati Rangkaian Test yang diikuti para calon Komisioner KPU Terindikasi Dua calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, yang masuk dalam seleksi sepuluh besar oleh Tim Seleksi (Timsel)calon KPU Kabupaten Provinsi Lampung Yang pada saat ini sedang Melaksanakan Tes Wawancara terjadwal, Di duga menyalahi aturan yang telah ditetapkan.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Forkorindo Provinsi Lampung Harry Oktavia, S.H, bahwa Dalam pengumuman Nomor: 002/PP.06-Pu/TIMSEL-KPU.PROV/VII/2019 tentang pengumuman pendaftaran calon anggota komisi pemilihan umum provinsi lampung periode 2019-2024, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Antara lain usia minimal 35 tahun minimal pendidikan strata satu dan Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi Anggota KPU Provinsi Lampung yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Tak jauh berbeda dengan Kabupaten.

Baca Juga Berita  Musrenbang, Winarti Berharap Seluruh Elemen Berkomitmen Membangun Kabupaten Tulang Bawang

”Sesuai regulasi persyaratan yang ditetapkan oleh Timsel calon KPU Kabupaten, yang tertuang didalam pengumuman calon anggota KPU Kabupaten dengan nomor 001/PP.06-Pu-TIMSEL -KPU.KAB.KOTA /VIII/2019, bukan hanya mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika tapi seorang calon komisiner KPU, telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah pada saat mendaftar sebagai calon,” terang Harry Oktavia.

Lebih lanjut Harry Oktavia menjelaskan, sedangkan  syarat untuk menjadi calon anggota KPU, yang tergabung didalam kepengurusan organisasi saja yang ada dimasyarakatan, yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Baca Juga Berita  25 Program BMW Kabupaten Tulang Bawang Berhasil Menurunkan Angka Stanting

”Apalagi yang memiliki jabatan dipemerintahan, harus ada surat izin dari instansi, atau Dinas, yang diperkuatkan oleh surat izin dari pimpinan Kepala Daerah, yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)setempat, sedangkan oknum berinisial (PI) aktif bertugas di Dinas Kesehatan sebagai tenaga medis dan (WI) aktif dibidang pendidikan, keduanya diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah untuk mengikuti seleksi tahapan calon anggota komisioner KPU priode 2019-2024, secara administrasi saya menduga kedua oknum tersebut tidak layak dan patut menjadi calon anggota komisioner KPU,” tegas mantan aktivis 1998.

Sementara, Kabid Pensiun dan Perinzinan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Tulang Bawang Andi Seriadi mengatakan, akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak terkait. ”Karena ada regulasi ASN antara pimpinan dan bawahan,”terang Andi.(2/1/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here