Indikasi Bulog Memonopoli Penyaluran Beras dalam Program BPNT di Lampung Selatan

0
1392
Listen to this article
 Delikfokus.com | Kritis dan Terpercaya 

Lampung Selatan – Fenomena Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI yang diperuntukkan bagi keluarga miskin atau disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM), BPNT sendiri sebagai kelanjutan dari program sebelumnya, yaitu Beras Miskin (Raskin). Perkembangan saat ini, penyalur beras dan telur dalam program BPNT tidak hanya Bulog tetapi juga pihak swasta, akan tetapi ada indikasi dominasi Bulog dalam penyalurannya.

Menurut Isdi, salah seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kec. Jati Agung, Lampung Selatan, bahwa peran dan fungsi Bulog dalam program BPNT semestinya hanya sebatas manajer suplai, sesuai dengan surat edaran mentri sosial Nomor 1/MS/K/07/2019.

“Ya kalau melihat surat edaran Mensos, Bulog sebatas manajer penyalur,” kata Isdi.

Lanjut isdi, “Era pasar bebas saat ini, ada tantangan dimana pengusaha lokal berdaya saing, pengusaha penggilingan tingkat desa yang kualitas berasnya bagus bias berperan dalam program BPNT,” bebernya.

“Prinsipnya dalam penyaluran beras, beras yang dimiliki memiliki kualitas, dan harga bersaing, saya yakin jika pengusaha local akan memberikan produk yang terbaik bagi warga sekitarnya,” imbuh Isdi.

Baca Juga Berita  Kasat Polair : Berikut Kronologis Korban MD Diterkam dan Digigit Buaya

Ketika ditanya lebih jauh soal adanya monopoli Bulog dalam penyaluran beras, Isdi mengeluhkan bias berdampak pada pengusaha lokal, “Bukan saja tidak bisa berpertisipasi, tapi juga kemungkinan matinya usaha mereka.”

“Wong semua bisa jadi penyalurlah, tidak harus dari satu pihak, kami menerima yang terbaik,” sergahnya.

Seperti diketahui, Bulog di Lampung Selatan berupaya turut serta menjadi penyalur beras, hal ini terlihat dalam Rapat koordinasi di Kalianda antara pihak Dinas Sosial dan Kansilog Bulog Lampung Selatan medio awal Oktober 2019 lalu, dimana acara tersebut tidak hanya sosialisasi tetapi juga adanya MOU untuk menetapkan Bulog sebagai penyalur.

Firmansyah, tokoh pemuda Kalianda menyoroti hal itu sebagai upaya monopoli Bulog. “Bulog tidak bisa monopoli dong, program BPNT itukan mestinya juga dapat diberdayakan pengusaha lokal,” kata Firman yang juga Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lampung Selatan.

Jika merujuk pada Pedoman Umum Bantuan Pangan (Perdum BPNT) Th. 2019 Point 3 Mekanisme pelaksanaan, item 3.1.4. Persiapan e-Warong yang berbunyi pada point (d). Memiliki pemasok yang memenuhi kriteria: (6). Setiap perorangan atau badan hukum diperbolehkan menjadi e-warung yang melayani BPNT. Kecuali Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya. Toko Tani Indonesia, ASN, Pegawai HIMBARA dan tenaga pelaksana BPNT; (7). Untuk ASN, tenaga pelaksana BPNT, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi pemasok maupun penyalur BPNT.

Baca Juga Berita  Dua Tokoh Lampung Masuk Ke Struktur DPD I Partai Golkar

“Jika BUMN tidak boleh sebagai penyalur ya sebagai penyedia saja, saya yakin pengusaha lokal kita jika diberi peluang tidak akan memberikan produk berasnya yang jelek, kan selama ini animo kita kayak dulu, beras raskin, mentang-mentang beras rakyat miskin terus berasnya jelek, gak layak konsumsi, mestinya kan dengan pengusaha lokal dilibatkan akan menjaga kepercayaan dengan kasih beras bagus,” pungkasnya.

Dari pantauan media ini, upaya monopoli bulog dalam program BPNT di Lampung Selatan cukup massif, dengan menerbitkan surat perjanjian jual beli yang dibagikan keseluruh kecamatan. Sementara Kepala Kantor Logistik (Kansilog) Kalianda Arif Firmansyah sampai berita ini diturunkan belum bisa dihubungi.*[wib]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here