Listen to this article

TULANG BAWANG  –  Pesta Demokrasi telah lama usai, Sang Pemenang  Telah  dilantik  Menuju kursi DPRD, Hasil dari proses  perjuangan yang panjang berharap Disematkan sebuah Tanda PIN kebesaran Tanda Prosesi Pelantikan menjadi Anggota DPRD Yang Terhormat.  Namun hal Yang Diharapkan tidak sesuai dengan fakta, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Tulang Bawang, menyayangkan kinerja Sekretariat DPRD  yang tidak mampu memfasilitasi pembuatan pin anggota DPRD Tuba, yang terbuat dari emas 22 karat.

Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD fraksi Demokrat Hamdi, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh sekretariat DPRD melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 12 PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, bahwa salah satu tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD adalah pakaian dan atribut yang disediakan setiap tahun

Baca Juga Berita  Petani Tubaba Enggan Menanam Palawija Pada Musim Kemarau

Ini sudah dari priode yang lalu, pin tersebut belum pernah dibikin, kami hanya diberikan pin duplikat, sedangkan, pin itu, menjadi kebanggaan anggota DPRD terpilih, sudah susah payah dalam memperjuangkan agar terpilih oleh rakyat, tapi tidak mendapatkan pin emas”,ungkap Hamdi.

Lanjut Hamdi, perbuatan sekretariat DPRD Tulang Bawang tersebut, kurang pembinaan dari Sekda Tulang Bawang dan diperhatikan  oleh Bupati Tuba Winarti, karena itu, perbuatan mereka melampaui batas kewajaran sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kami selaku anggota DPRD Tulang Bawang, menjadi korban sekretariat DPRD, sudah dua periode ini, hanya diberikan pin yang duplikat, sudah mau sampai bulan desember, pembuatan pin belum terealisasi, yang tahun lalu saja, pin sudah diuji laboratorium Unila, hasilnya hancur, ternyata emas imitasi,” terang Hamdi.

Baca Juga Berita  Salahi Aturan Dua Oknum Calon Anggota KPU Tidak Layak Menjadi Komisioner

Terkait dengan penganggaran dalam APBD, sepanjang memenuhi keriteria Belanja Modal dalam Pasal 64 yaitu; Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan, Digunakan dalam kegiatan Pemda dan Batas minimal kapitalisasi aset (contoh Rp. 500.000, per jenis barang) Maka barang tersebut dicatat sebagai barang milik daerah atau aset tetap

Terhadap pengadaan Pin DPRD yang merupakan komponen “Pakaian Dinas dan Atribut” sepanjang tidak memenuhi kriteria tersebut dianggarkan dalam barang dan Jasa, serta tidak diakui sebagai aset tetap dan bisa di berikan kepada yang bersangkutan,” tutupnya. (rls/tim/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here