Tulang Bawang – Tanah terminal induk Menggala disegel sang ahli waris tanah, Hi. M. Zen gelar Stan Negara dan Kuasa Hukum. Langkah penyegelan tanah ini di lakukan tentunya atas dasar hukum yang kuat dan tanah seluas 21, 750 M2 milik orang tuanya ahli waris yang bernama Sarnubi bin Ngedekou Delah. (07/12/2019)
Menurut Ahli Waris Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang hanya pinjam pakai yang sifatnya sementara. Pinjaman ini dilakukan oleh Pembantu Bupati Lampung Utara Rohyat Khusuma Yuda ditahun 1984 lalu, Pada saat itu dicakat belum ada jembatan penyebrangan menuju arah Unit 2 jika tidak dibuka terminal banyak penumpukan mobil dibadan jalan dan rawan kecelakaan itulah Inisiatif dari Rohyat Khusuma Yuda meminjam lahan tersebut untuk Terminal
“Tanah kamu saya Pinjam pakai untuk pembuatan terminal agar disini ramai dan terhindar macet serta menghindari dari kecelakaan” jelas ahli waris.
Pada zaman itu pemerintahan masih menginduk di Lampung Utara serta saat itu hanya sebatas perjanjian Lisan
“Keputusan soal peminjaman tanah tersebut sudah ada keputusan pengadilan bahwa tanah tersebut hanya di pinjaman-pakai tidak untuk di Hibahkan ataupun di sewakan kepada siapapun.” tandasnya
Selanjut nya Kuasa Hukum Ahli Waris Bilhuda, S. H, menambahkan Penyegelan ini dilakukan agar masyarakat tahu bahwa tanah ini milik Ahli Waris Hi. M. Zein. Bukan milik pemerintah kabupaten Tulang bawang. Sejak 1984 sampai sekarang belum ada kopensasinya, apa lagi pemerintah kabupaten Tulang bawang sudah mendirikan bangunan, seharusnya izin dulu agar memiliki Legalitas yang sah.
“Kami berharap kepada pemerintah Tulang Bawang agar memulihkan kembali alas hak tanah klien kami, tapi bila pemerintah Kabupaten Tulang Bawang bersih kukuh tetap menggunakan terminal menggala ini sebagai fasilitas umum tentunya selaku kuasa hukum membuka akses selebar-lebarnya agar bisa berkomunikasi dengan kami” ungkap nya (tim/rls/red)