Menelisik Penggelembungan Anggaran Jadi Modus Korupsi DPRD

0
856
Listen to this article

TULANG BAWANG – Sinisme bahwa korupsi berjajar dari Sabang sampai Merauke memang tidak berlebihan. Setelah penyakit sosial itu terkuak di sejumlah DPRD provinsi dan kabupaten, kini kasus korupsi mendera DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Lembaga swadaya masyarakat (LSM ) Cakra Institue meminta Kepolisian dan Kejaksaan mengusut tuntas kasus tersebut secara serius.

Memaparkan modus korupsi yang dilakukan DPRD Kabupaten Tulang Bawang  terhadap Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019. Ada dua modus yang dilakukan, yakni menggelembungkan anggaran sejumlah item pembiayaan dan membuat sejumlah item pembiayaan yang secara tegas telah melanggar ketentuan dalam penyusunan anggaran.

Salah satu persoalan  Nilai Iuran Asuransi dengan kode rekening 511-01-09 rincian perhitungan 1 tahun senilai Rp, 115.200.000,- Jika merunut pada defenisi di atas, maka bisa dikatakan bahwa asuransi adalah sebuah bentuk perjanjian di mana harus memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Baca Juga Berita  Hj Winarti SE Bersama Ir. Fachrizal Darminto Hadiri Panen Raya Padi Inbrida Impara Serta Melaunching Program KPB

Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud termasuk istri dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 10 ayat (2)  PP No. 18 Tahun 2017 , tunjangan kesehatan diberikan tidak dalam bentuk uang tunai, tetapi berupa jaminan asuransi. Yang jadi persoalan, hasil cross chek di semua perusahaan asuransi milik pemerintah atau swasta, yang ada di Kota Bandar Lampung dan Tulang Bawang, secara institusi Dewan tidak tercatat sebagai pemegang polis asuransi” terangnya

Sementara dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan yang bersifat kolegial sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Demikian juga, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan.

Baca Juga Berita  DPC APDESI Pringsewu Bagikan Takjil Gratis

Diberikan tunjangan perumahan  dalam mata anggaran dengan kode rekening 511-01-16 tunjangan perumahan  rincian 1 tahun nilai nominal Rp. 4,411.800.000,- dan tunjangan transportasi  berkode rekening 511-03-06 bernilai nominal Rp. 4.220.400.000,- “Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan  terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji,” bunyi Pasal 15 ayat (4) PP ini. Nilainya sangat fantastis” pungkasnya

Meski mengakui belum menemukan bukti-bukti akurat, sejumlah item seperti uang paket (Rp 86.058.000,-), dan Medical chek up (Rp 275,000.000,-) sangat mencurigakan karena anggaran yang diplot terlalu fantastis nilainya, sampai berita ini diterbitkan menurut informasi pihak Penegak Hukum (Kepolisian) akan segera menetapkan tersangkanya.(sdi/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here