TULANG BAWANG – Alat Tulis Kantor (ATK) merupakan salah satu faktor penunjang dalam kegiatan operasional setiap harinya. Selain Sebagai penunjang kegiatan operasional, alat tulis kantor juga berperan dalam penyelesaian tugas pembangunan kepemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna. Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Persediaan Pakai Habis Berbasis Teknologi Informasi Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Hal ini membuat Wibowo Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Institue, Kembali Angkat Bicara menyoroti mata anggaran berkode rek. 522-01-01 Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) Tahun Anggaran 2019 senilai Rp. 1.199.490.000. sungguh Luar biasa. Menimbulkan kurangnya kepercayaan publik terhadap belanja ATK tersebut.
“Gimana mau memberikan manfaat untuk masyarakat, untuk belanja ATK saja sudah tidak benar Seharusnya dilakukan dengan sistem lelang, Walaupun bersifat Swakelola dikarenakan besar anggarannya Rp. 1.199.490.000. pertahun namun oleh Oknum Pihak sekretariat DPRD pengadaan tersebut dibagi menjadi 6 bagian/paket, Satu paket/bagian senilai Rp 199.915.000. jadi pengadaan PL, itu pun klu dikerjakan sesuai aturan” ujar Wibowo dengan nada kesal
Lebih dalam menurut Wibowo Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Institue, ini akan menjadi masalah juga terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah menurut payung Hukumnya.
” Dalam aturan yang berlaku, pengelolaan keuangan daerah semestinya dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan efisiensi, efektif, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.” terangnya.
Setelah banyak pejabat atau oknum yang diperiksa karena diduga dan atau disangkakan melakukan tindakan yang merugikan Negara, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Institue meminta kepada Kepolisian Negara, agar segera melakukan penyelidikan lanjutan di Kabupaten Tulang Bawang.
“Para oknum dapat disangkakan dan/atau diduga dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Pungkasnya
Harga pada dokumen anggaran bukanlah merupakan harga yang diperoleh dari hasil survei pasar atau pada saat dilakukan pembelian alat tulis kantor. Hal ini diharapkan dapat menjadi info tambahan untuk kepentingan penyidikan sesuai aturan dalam KUHAP kemudian dengan alasan objektifnya karena dugaan penyimpangan anggaran ini diancam hukuman di atas lima tahun penjara. (sdi/red)