Tidak Pakai SLO Suwandi Tipu Masyarakat Dua Kecamatan Di Tulang Bawang

0
2551
Listen to this article

TULANG BAWANG – Direktur PT. Ria Citra Makmur (RCM)Suwandi Anto,  menipu masyarakat Kampung Gedung Meneng, Kampung Mahabang, Kampung Sungai Nibung, dengan melakukan pemasangan instalasi listrik  tidak memiliki Standar Laik Oprasi (SLO)dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal tersebut, diungkapkan oleh Warga Kampung Sungai Nibung Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, MR (45), sudah ribuan instalasi yang terpasang dirumah-rumah warga, tidak memiliki SLO dan instalasi tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia, sejak tahun 2014 lalu.

“Sedangkan Sertifikat Laik Oprasi  (SLO) sangat penting bagi konsumen maupun perusahaan produsen listrik guna menjamin aspek keamanan kelistrikan. Karena itu, sebagai perusahaan di bidang jasa, memastikan setiap instalasi memenuhi syarat dan kelayakan beroperasi, semua ini, tidak didapatkan oleh konsumen yang memasang listrik dengan Suwandi,”ungkap MR, saat ditemui dikediamannya Kamis, (13/2/202).

Baca Juga Berita  Begini Keseruan Lomba Antar Satker Polres Tulang Bawang Untuk Memperingati Hari Bhayangkara Ke-73

Dikatakan MR, masyarakat Kecamatan Gedung Meneng, dan Kecamatan Dente Teladas yang menggunakan jasa listrik dirumahnya, tidak semua memahami Sertifikasi Laik operasi, (SLO)ini, sedangkan, menjadi syarat penting, untuk menjamin terpenuhinya aspek keamanan dalam penggunaan listrik disetiap rumah warga.

”Seharusnya instalasi tersebut, memenuhi persyaratan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga masyarakat Kampung Gedung Meneng, Kampung Mahabang, Kampung Sungai Nibung,  mengetahui bahwa instalasi yang terpasang di rumah mereka sudah memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan yaitu, andal, aman serta ramah lingkungan,”terang MR.

Baca Juga Berita  Tumbur Aturan IMB Belum Terbit Swalayan PB 21 Kota Metro Sudah Membangun.

Sedangkan, Lanjut MR, keputusan Makamah Konstitusi nomor 58/PUU-XII/2014, pasal 44 ayat (4) UU Ketenagalistrikan menyebutkan, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), untuk menjamin masyarakat  yang menggunakan listrik rumah tangga.

“Apabila terjadi kebakaran, maka kerugian akan dirasakan oleh masyarakat, apabila aliran instalasi listrik rumah tangga tidak memiliki SLO, dan mengunakan instalasi tidak SNI, untuk itu, kami masyarakat akan melaporkan Direktur PT. RCM Suwandi ke pihak berwajib, atas penipuan yang dilakukannya terhadap masyarakat tiga Kampung,” tegas MR. (sdi/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here