Foto : Istimewa
Listen to this article
 Delikfokus.com | Kritis dan Terpercaya 

Metro(DF)-Dalam rangka pencegahan dan meminimalisir Virus Corona atau sering disebut Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Metro, sebanyak 30 Narapidana mendapat Asimilasi dirumah, Kamis (02/04).

Menurut Kepala Lapas Metro, Ade Kusmanto, hal ini berdasarkan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta Keputusan Mneteri Hukum dan HAM nomor : M.HH-19.PK/01/04.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga Berita  Berdasarkan Data Kesbangpol, Paslon No.1 Kota Metro Unggul

“Tepat dihari ini kami telah melaksanakan Pengeluaran dan Penghadapan Narapidana yang mendapatkan Asimilasi di Rumah/Tempat Tinggal sebanyak 30 Narapidana ke rumah masing-masing dan sudah diserah terimakan ke Bapas Metro”, Tegas Ade.

“Pembebasan narapidana untuk asimilasi ini akan berlangsung dari tanggal 1 April sampai dengan 7 April 2020”, imbuh Ade. Dalam kesempatan yang sama Ade juga berpesan kepada Narapidana agar dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya agar tidak kembali ke dalam lapas lagi.

Baca Juga Berita  Anna Morinda : Wanita Jangan Jadi Pelengkap Caleg ''Mampu Menjadi Pemimpin Perempuan''

Dari pantauan tampak sebanyak 30 Narapidana yang mendapat asimilasi gelombang pertama melakukan sujud syukur dan merasa bahagia dengan putusan tersebut, bahkan ada salah satu napi yang meneteskan air mata bahagia.(Putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here