Inspektorat Pringsewu Usut Dugaan Kasus mark up Dan Pungli Pembuatan Drainase

0
757
Listen to this article

PRINGSEWU (DF) Inspektorat Kabupaten Pringsewu melalui Irban 1 terus mengusut dugaan kasus mark up anggaran dan pungli pada pembuatan drainase di Dusun 2 RT 2 Pekon Ambarawa Induk, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Menurut Irban 1 Dwirman, pihaknya telah memanggil Kepala Pekon Ambarawa Induk, Al Huda untuk dimintai keterangan soal pembangunan drainase tersebut.

“Sudah kami lakukan panggilan kepada Al Huda, dan ia mengklarifikasi bahwa sanggup memperbaiki pekerjaan draninase sepanjang 100 meter tersebut,” kata Dwirman saat dihubungi via WhatsApp, Senin (4/5/2020).

Sementara itu, terkait indikasi pungli yang dilakukan oleh Kakon Ambawara Induk, Dwirman mengatakan bahwa Al Huda berkilah bahwa uang iuran tersebut berdasarkan hasil musyawarah.

“Kalau soal pungli itu hasil musawarah dan itu hasil masyarakat sama pihak pekon. Jika ada yang keberatan ya wajar tapi kalau yang tidak setuju itu di atas 50 persen itu baru bisa menimbulkan masalah,” bebernya.

Baca Juga Berita  19.557 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bantuan Sosial Tunai

Untuk diketahui, dalam pantauan Tim media, drainase yang dibangun dari Dana Desa termin pertama tahun 2020 tersebut tidak ada hamparan pasirnya.
Kemudian, masyarakat setempat juga mengeluh karena dimintai uang iuran 30 ribu rupiah untuk beli solar exavator.

“Sejauh ini, pihak pekon mengatakan sanggup untuk memperbaiki pekerjaan drinase tersebut,” lanjutnya.

Al Huda pun dalam keterangannya mengatakan bahwa proses pengerjaan drainase tersebut belum selesai, padahal berdasarkan data dan fakta di lapangan, drainase tersebut sudah rampung dikerjakan.

“Mereka menyatakan belum selesai untuk pengerjaan drainase itu. Karena pekerjanya lagi pada panen, untuk sementara ini pengerjaan draninase terhenti kata pihak pekon,” ucapnya.

Baca Juga Berita  Perda No. 06 Tahun 2019. Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Disosialisasikan

Sementara itu Kakon Ambawara Induk, Al Huda saat dikonfirmasi via telepon membenarkan bahwa telah dipanggil inspektorat beberapa waktu lalu.

“Ia sudah di panggil dari sebelum puasa. Saya cuma kasih keterangan soal berita itu dasarnya dari mana,” kata Al Huda.

Kemudian terkait pungli, Huda menegaskan bahwa iuran 30 ribu rupiah itu sudah melalui rapat BHP.

“Kalau urusan pungli, kan itu melalui rapat BHP, emang kemauan warga,” kilahnya.

Saat disinggung pekerjaan draninase tersebut, Al Huda menjawab dengan nada tinggi bahwa pekerjaan tersebut memang belum selesai.

“Ya emang belum kelar kok, siapa yang ngomong udah slesai. Ya ntar liat aja lah jangan ngbrol di hape,” ucapnya dengan nada tinggi. (Team MGG)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here