Listen to this article

BANDAR LAMPUNG (DF) – Terkait Kabar Oknum wartawan Media Sembilan terjaring Operasi Tangkap Tangan OTT Berserta dua orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat LSM di Kabupaten Pesawaran, yang diduga melakukan Pemerasan terhadap seorang oknum kepala desa di Kecamatan way Khilau.jum’at(19/6/2020)

Pimpinan Umum Media Sembilan Hamzah membenarkan, bahwa Oknum wartawan yang berinisial SUT (44) warga Desa Kota Jawa Kec.Way Khilau Kab.Pesawaran memang pernah tergabung di Media Sembilan pada pariode 2018-2019, akan tetapi oknum tersebut sudah tidak aktif lagi sejak pertengahan tahun lalu.

Baca Juga Berita  Up date Terakhir Jumlah Pelamar KPU Lampung

Dan Hamzah sangat menyayangkan tindakan SUT yang masih mengaku sebagai Wartawan Media Sembilan saat terkena OTT, padahal Redaksi Media Sembilan merasa telah memberikan Sanksi Stop Pers/memutus hubungan kerja kepada oknum SUT sejak Juni 2019, dikarenakan oknum tersebut dianggap sudah tidak aktif sebagai jurnalis.

“Namun Sejak 30 Juni 2019 yang bersangkutan sudah tidak lagi berkerja dengan media sembilan, dikarenakan tidak pernah aktif sebagai jurnalis, atau mengirimkan berita,”ungkapnya mengklarifikasi kabar yang beredar

Baca Juga Berita  Hadiri Ramah Tamah Bersama Civitas IPDN, Bupati Winarti Disambut Hangat oleh Rektor IPDN Prof. Dr. Murtir Jeddawi, SH., S.Sos

Lebih Lanjut Hamzah menjelaskan bahwa tindakan Oknum yang mengaku sebagai Wartawan Media Sembilan saat terkena OTT sangatlah tidak terpuji dan sudah mencoreng citra jurnalis, ia mengapresiasi Pihak Kepolisian yang telah berhasil mengungkap kejadian ini

“Kami atas nama Redaksi media sembilan, sangat mengapresiasi pihak kepolisian khususnya polres pesawaran yang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap ke-tiga terduga pelaku pemerasan.”Pungkasnya. (rls/tim MGG)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here