Heri Bastian : Penurunan Banner Bukan Kewenangan Sat Pol PP

0
922
Listen to this article

KALIANDA, (DF) – Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Lampung Selatan, Heri Bastian, angkat bicara terkait adanya banner Nanang Ermanto yang masih terpajang di berbagai tempat.

Heri Bastian menyatakan bahwa, untuk penurunan banner Nanang Ermanto, seperti yang ada di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lamsel, bukanlah kewenangan mereka.

Dalam hal ini, menurutnya tugas anggota Sat Pol PP hanya memberikan pengamanan. Itu pun dilakukan apabila dinas dan instansi terkait memang meminta bantuan.

“Kalau ada yang minta, kita bantu,” ujar Heri Bastian, saat dikonfirmasi, Senin (05/10/2020).

Baca Juga Berita  Diduga Beli Komputer Bekas Yang Dilakukan SMP Negeri 1 Pekalongan

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa anggotanya bisa saja membantu OPD lain untuk mencopot banner tersebut. Namun begitu, pihaknya harus terlebih dulu melihat kondisi di lapangan.

Jika banner bisa dicopot dengan tangan kosong atau posisinya rendah, hal itu menurut dia bisa dilakukan. Begitu juga sebaliknya, jika banner berada di posisi tinggi dan membutuhkan alat, Sat Pol PP tidak bisa melakukannya.

“Itu membutuhkan bantuan pihak ketiga. Kalau banner besar seperti di jalan lintas Sumatera, harus pihak lain yang mencopot. Dan tugas kami mengamankan,” terangnya.

Baca Juga Berita  Plt Bupati Lampung Selatan,Mengunjungi Lapas Perempuan

Persoalan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Lamsel, mengenai pencopotan banner tersebut, sejatinya ditujukan kepada masing-masing OPD.

“Sebagai contoh, jika banner tersebut masih terpasang di dinas A, maka pihak dinas itulah yang mencopotnya. Jika pihak dinas A meminta bantuan Pol PP, kita siap membantu. Kalau tenaga kita dibutuhkan kenapa tidak. Kita sangat siap membantu kapan pun dan di mana pun,” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here