PPT yang Menjabat Lebih dari 5 Tahun Tidak Berwenang Mengambil Keputusan atau Tindakan Administratif

0
2285
Listen to this article

TULANG BAWANG – Sesuai ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajement PNS menyebutkan dalam ayat (1) Jabatan Tinggi Pratama hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Ayat (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, sesuai dengan kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berdasarkan aturan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jabatan tinggi pratama atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maksimal 5 tahun dan boleh diperpanjang 1 tahun. Setelah itu tidak bisa lagi, oleh karena itu jangan bikin masalah baru dengan melanggar ketentuan. Contoh Kalau di Pemkab Tulang Bawang ada yang lebih dari masanya Expire jabatan masih dipakai yah itu tergantung Bupatinya, jika dinilai berprestasi boleh diperpanjang, ini berdasarkan amanat PP No 11 Tahun 2017 Tentang Management ASN,” terang Ketua Cakra Institue wibowo,

Perpanjangan jabatan juga ada syaratnya, jika pejabat yang bersangkutan dapat memenuhi target kinerja yang sudah ditetapkan bersama dan disepakati antara Kepala Daerah dengan Pejabat Tinggi Pratama yang ditunjuk. Jika dalam evaluasi tidak tercapai target dapat dilakukan uji kompetensi ulang.

Baca Juga Berita  Dinas PUPR Tinjau Titik Jalan Rigit Beton Ruas Wirajaya sampai Aji Jaya

Setelah uji kompetensi nilainya tetap tidak bagus, diberi kesempatan 6 bulan. Kalau 6 bulan tidak ada perbaikan maka kinerjanya bisa di down-grade atau diturunkan jabatanya dari petinggi pratama ke jabatan administrator, non pelaksana, bahkan tidak diberi jabatan” tegas wibowo.

Sehubungan dengan hal tersebut, KASN sebagai pengawas dalam penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajement ASN telah mengeluarkan surat Nomor B-245/KASN/1/2019 tanggal 18 Januari 2019. Yang ditujukan kepada seluruh Penjabat Pembina Kepegawaian baik pusat maupun daerah, perihal pelaksanan ketentuan pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Masa Jabatan PPT ( Pejabat Pimpinan Tinggi ) yang menduduki JPT ( Jabatan Pimpinan Tinggi ) selama 5 tahun atau lebih.

Adapun maksud dan tujuan dikeluarkan surat ini, supaya seluruh PPK instansi pusat dan daerah melaporkan data PPT-nya yang sudah menjabat selama 5 tahun, atau lebih dan upaya yang telah dilakukan sesuai ketentuan pasal 117 UU ASN kepada KASN, Adapun tenggat waktu yang diberikan adalah sampai dengan tanggal 31 Maret 2019.

Baca Juga Berita  Kuasa Hukum Yantoni Desak Polda Lampung Periksa AS

Masa jabatan PPT dibatasi oleh waktu, artinya dengan berakhirnya masa jabatan yang hanya 5 (lima) tahun, maka PPT tidak bisa lagi melaksanakan wewenangnya atau tidak berwenang. Apabila yang bersangkutan masih membuat keputusan atau tindakan, maka PPT tersebut dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang yaitu melampaui wewenang sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Komisi ASN dalam surat tersebut telah memperingatkan seluruh PPK pusat dan daerah, bahwa apabila  terdapat PPT yang sudah menduduki jabatan lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maupun 5 (lima) tahun terhitung sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, namun tidak diberhentikan atau dilakukan perpanjangan masa jabatan pejabat yang bersangkutan, atau menempatkannya pada jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PPT Pratama, dan mengusulkan kepada Presiden bagi JPT Madya dan Utama, maka apabila dilakukan pembiaran oleh PPK, dapat berimplikasi kepada keabsahan keputusan atau tindakan administratif dari PPT tersebut dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara. (sdi/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here