Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Dana Covid, Kejari Pringsewu Akan Periksa BPBD

0
1055
Listen to this article

Pringsewu (Delikfokus.com) – Dugaan korupsi dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD ) Pringsewu, dalam waktu dekat akan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu. Demikian disampaikan Kasi Intel kejaksaan Pringsewu, Median Suwardi.

” Surat perintah tugas sudah dibuat, tinggal di tandatangani oleh Pak Kajari. Baru kita KN turun. Insyaallah dalam waktu dekat ini” ungkap Median, Senin (18/1/2021).

Kemudian, lanjut dia, jika ditemukan ada indikasi korupsi, nanti akan ditingkatkan ke bagian Ops dan diteruskan ke bagian Pidana Kasus ( Pidsus).

Baca Juga Berita  Menjadi Wartawan Adalah Sebuah Profesi dan Pilihan, Peran Pers Menegakkan Pilar Demokrasi

” Tergantung nanti hasil eksposenya yang jelas laporan dari Pospera tetap akan kita tindak lanjut,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Organisasi Masyarakat Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Pringsewu, mendatangi Kejari Pringsewu dengan melaporkan dugaan penyimpangan Dana Recofusing dan Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 di BPBD Pringsewu.

Adapun anggaran yang dilaporkan diantaranya yaitu dana penyemprotan disifektan sejumlah Rp303,9 juta, sarana dana prasana kesehatan sebesar Rp5,8 miliar dan dana tanggap darurat bencana Rp288.8 juta.

Baca Juga Berita  Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Pelaku Curas di Jalintim Astra Ksetra

Ketua Ormas Pospera Pringsewu, Bennur mengatakan, bahwa berdasarkan dari hasil investigasi dilapangan anggaran tersebut ada dugaan dikorupsi.

“Maka dalam hal ini, kami dari Pospera meminta Kejari Pringsewu, agar melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan memeriksa Kepala BPBD, Bendahara, serta Kabid Logistik. Dan modus operandi diduga memark-up anggaran belanja,” ucap Bennur.(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here