Berdasarkan Surat Perintah Penahanan No Print-02/L.8.18/Fd.1/04/2021 Kadisdik Tuba Di Tahan

0
716
Listen to this article

TULANG BAWANG – Kejaksaan Negeri Tulangbawang melayangkan surat penahanan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang NS ke rutan kelas II b Menggala atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2019 berupa pungutan DAK. Selasa (20-4-2021)

Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Husni Mubaroq mengatakan, penahanan tehadap NS berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/04/2021 tanggal 20 April 2021, masa penyidikan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 9 Mei 2021. Dan GAN berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Print-02/L.8.18/Fd.1/04/2021 terhitung 20 hari masa penyidikan sejak 20 April 2021 sampai dengan 9 Mei 2021.

Baca Juga Berita  Dinkes Tuba Datangi Kediaman Bocah Terkena Gizi Buruk

” Dana DAK yang diterima oleh SD, SMP, dan TK tahun 2019 lalu, jadi setiap sekolah yang menerima bantuan anggaran tersebut dipotong sebesar 12,5 persen oleh NS,”ungkapnya.

“Saat ini keduanya sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan rapid test antigen dengan hasil negatif covid 19 dan dinyatakan sehat. Para tersangka sudah dititipkan ke rutan kelas II b Menggala,”ujar Husni (rls/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here