BPBJ Tulang Bawang Gulirkan Ketentuan Sanksi Black List Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/jasa Pemerintah

0
955
Listen to this article

TULANG BAWANG – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Tulang bawang mulai memberlakukan ketentuan black list atau daftar hitam bagi perusahaan pengadaan barang dan jasa yang melanggar ketentuan aturan main dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Tulang bawang, Nanan Wisnaga, menegaskan, ketentuan tersebut mulai dilakukan sejak 2019 lalu. Minggu (20/06/21).

Namun pada tahun 2021 ini, ketentuan black list itu kembali digulirkan bagi perusahaan-perusahaan yang dinilai tidak tertib dalam proses pengadaan barang dan jasa dilingkup Pemkab Tulangbawang.

Nanan menegaskan, pemberlakuan black list itu merujuk beberapa aturan tentang pengadaan barang dan jasa. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada Peserta pemilihan /Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga Berita  Diduga Perangkat Desa Gunakan Ijazah Palsu,Ketua KWRI Angkat Bicara

“Daftar Hitam Nasional adalah kumpulan sanksi daftar hitam yang ditayangkan pada Portal Pengadaan Nasional. Menurut ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf v dan huruf w Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta LKPP telah menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.” Jelas nanan

lanjutnya, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/jasa Pemerintah ditetapkan Kepala LKPP Agus Prabowo pada tanggal 8 Juni 2019.

Baca Juga Berita  Bupati Tuba Dengarkan Arahan Presiden RI Secara Virtual Bersama Seluruh Kepala Daerah se-Indonesia

Lalu, Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/jasa Pemerintah mulai berlaku setelah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 770 oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI pada tanggal 8 Juni 2019 di Jakarta. Telah diganti pada bulan mei 2021 oleh Perlem LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Ini sebagai upaya kita menertibkan proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Tulangbawang,” terang Nanan Wisnaga (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here