Tekab 308 Tuba Berhasil Tangkap Pencuri Spesialis Alfamart

0
517
Listen to this article

Tulang Bawang – Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap komplotan pelaku pencuri spesialis alfamart. Sabtu (8-1-2022)

Para pelaku curat tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda, pertama di wilayah hukum Polsek Banjar Agung dan kedua di wilayah Kota Madya (Kodya) Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam konferensi pers Kabag Ops, Kompol Yudi Pristiwanto, SH, didampingi Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, dan Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH menjelaskan, hari kamis kemarin petugas gabungan dari Tekab 308 Polres bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap 5 orang pelaku pencuri spesialis alfamart.
Para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, yakni berinisial ZT als AM (32), AW als BK (32), dan TA (32). Mereka merupakan warga Ilir Barat Dua, Kodya Palembang, Provinsi Sumsel. Semantara dua pelaku lainnya berinisial SO (54), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, dan MG (53), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Kabag Ops juga menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka mengakui bahwa telah dua kali beraksi di wilayah hukum Polres Tulangbawang. Selain itu ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Untuk TKP pertama yakni alfamart, Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo. Disini para pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai sebanyak Rp 15.543.000, Tab Samsung, Box DVR CCTV, dan barang-barang lain. Semuanya senilai Rp 45.469.675.
Sedangkan, TKP kedua yakni alfamart, Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Para pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai sebanyak Rp 26.149.300, Box DVR CCTV, Tab Samsung, dan barang-barang lain. Semuanya senilai Rp 50.846.380.
“Dari dua TKP tersebut, pihak dari PT Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 96.316.055,” jelas Kompol Yudi.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here