Terkait penggunaan Plat Nomor Kendaraan bermotor Berwarna Putih”ini kata Kasat Lantas Polres Lambar

0
518
Listen to this article

Lampung Barat Delik Fokus- Akhir-akhir ini banyak perdebatan diantara masyarakat tentang penggunaan plat nomor kendaraan pribadi atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan keluar nya peraturan baru yaitu warna dasar putih dan tulisan hitam.

Tidak sedikit masyarakat yang sudah mengganti plat nomor kendaraan nya baik roda 4 (empat) mau pun roda 2 (dua) dengan menggunakan plat nomor berwarna dasar putih dan tulisan hitam.

Baca Juga Berita  Wakil Bupati Drs.Mad Hasnhurin Hadiri Pelepasan Siswa se Kecamatan BNS dan Suoh Milik Yayasan Bhakti Mulya Suoh

Hingga timbul perdebatan dan persepsi di masyarakat ada yang berpendapat sudah boleh di gunakan dan ada yang berpendapat belum boleh di gunakan.

Terkait hal ini Kasat Lantas Polres Lampung Barat Iptu David Pulner, S.H menjelaskan,”memang ada perubahan sesuai peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 pasal 45 “III.TNKB Sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) berwarna dasar :a.putih,tulisan hitam untuk ranmor perorangan,badan hukum,PNA dan badan Internasional”jelas Kasat,pada kamis (29/09/2022).

Baca Juga Berita  Lampung Barat Hebohkan Cibubur Dengan Tarian Sekura

“Artinya jika TNKB belum berganti tidak di perkenankan menggunakan plat nomor berwarna putih, “tegas Kasat.

Untuk saat ini sangsi masih berupa teguran karena masih kita sosialisasikan,tapi kedepan mungkin kita beri tindakan karna tidak sesuai dengan yang tertera di (STNK). Klo di (STNK) masih menggunakan plat hitam seharusnya masih menggunakan plat hitam. Ketika sudah berganti boleh digunakan plat putih,”tutup Kasat. (Hari).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here