KAUR (delikfokus.com), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Validasi NIK untuk jadi NPWP, Bertempat di Aula Lantai III Sekretariat Daerah, Selasa (10/1/2023).
Pelaksanaan kegiatan kegiatan Sosialisasi Validasi NIK untuk jadi NPWP di buka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Asisten III, Ir. H. Herwan, MM.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten II Arsal Adelin, M. Pd dan Kepala Kantor P2KP Bintuhan Tri Setio Nugroho serta di ikuti oleh Seluruh Kepala dan perwakilan OPD, Kasubbag Kepegawaian serta Kabag dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.
Tujuan utama memvalidasi NIK jadi NPWP antara lain, memiliki kepastian hukum yang jelas, layanan administrasi yang mudah dan akuntabel serta untuk mendukung program Satu Data Indonesia.
Sementara itu Adapun 4 langkah mudah validasi NIK menjadi NPWP adalah sebagai berikut : 1. Login di www.pajak.go.id pakai NPWP, 2. Buka Tab Profil, 3. Masukan NIK sesuai KTP, dan 4. Klik Tombol Validasi.
Oleh karena itu, ia menekankan agar wajib pajak dapat berpartisipasi aktif dalam verifikasi NIK DJP Online sebagai NPWP. Imbuh Kepala Kantor P2KP Bintuhan Tri Setio Nugroho
“Kami sangat mendorong Wajib Pajak untuk menggunakan NIK sebagai NPWP. Wajib Pajak juga perlu mengetahui identitasnya, sehingga perlu memperbarui atau menyesuaikan profil, alamat, dan namanya. Pastikan jangan ada yang salah,” ujarnya.
Penulis : Anton