Perbup Nomor 99 Tahun 2022″ ini Penjelasan Kadis Kominfo

0
152
Listen to this article

KAUR (delikfokus.com),Untuk menjalin kemitraan yang saling menghargai, menghormati, dan mendukung tugas dan fungsi masing-masing pihak untuk tertib administrasi, maka Bupati Kaur menetapkan Perbup Nomor 99 Tahun 2022, tentang Pedoman Kerjasama Publikasi melalui dinas kominfo Kaur dengan Perusahaan Media. Kamis (15/01/2023),

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai komunikator Pemerintah Kabupaten Kaur, siap menerima kerja sama kemitraan Perusahaan Media di tahun 2023. Tetapi, sesuai standar, prosedur dan aturan perundangan yang telah ditetapkan.

Kadis Kominfo M. Jarnawi, MT.Pd Menyampaikan, Terkait kerja sama media di lingkup pemkab kaur, kami hanya bekerja sama dengan “PERUSAHAAN PERS” bukan kerja sama dengan media, silahkan banyak Media, mau 10 juga boleh, tapi perusahan tetap satu, Ungkap Jarnawi.

“Berdasarkan Undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang termaktub dalam pasal 9 yang mengatur Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, berdasarkan inilah kami bekerja dengan perusahaan pers.”

Baca Juga Berita  Dedy Palwadi Hadiri Rakor Dan Sinkronisasi Program Kominfo

Selain itu Jarnawi juga mengatakan, “Mengenai peraturan Perbup Nomor 99 Tahun 2022 tentang “Pedoman Dan Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Kemitraan Publikasi Melalui Media Massa,” di dalam perbup inilah, kami hanya bekerja sama dengan Perusahaan Pers bukan bekerja sama dengan media.

“Yang selama ini banyak media yang me-monopoli publikasi di Kominfo Kaur tahun 2022, maka dengan di keluarkan perbup Nomor 99 Tahun 2022, kita bisa memberikan keadilan kepada semua wartawan/jurnalis yang bekerja sama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Kaur nantinya,” Terang Jarnawi.

Berdasarkan Perbup Nomor 99 Tahun 2022, satu perusahaan hanya boleh mendaftar satu jenis media baik cetak, elektronik, Maupun online, jika mau banyak publikasi silahkan buat perusahaan pers lagi Kata Jarnawi, karena kami menerima semua “PERUSAHAAN PERS” yang bisa bekerja sama dengan Kominfo Kabupaten Kaur, baik yang terverifikasi maupun yang belum terverifikasi oleh dewan pers.

Baca Juga Berita  Bupati Kaur Apresiasi Panen Raya Padi Di Kecamatan Kinal Seluas 54 Ha

“Yang membedakan adalah tier (tingakatan/level) dari perusahaan pers yang memiliki point sesuai dengan Lampiran Perbup Nomor 99 Tahun 2022, ikuti Peraturan jika ingin bekerja sama dengan Kominfo Kaur, karena kita bekerja sesuai aturan yang berlaku,” Imbuhnya

Dalam pelaksanaan rapat sebelumnya pada Kamis 15 Desember 2022, dengan Kesepakatan “Seluruh Organisasi Media Di Kabupaten Kaur Telah Sepakat Untuk Mendukung Sepenuhnya Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 99 Tahun 2022,”

Sesuai dengan persyaratan kualifikasi yang telah di tetapkan oleh tim vrefikasi, maka untuk nilai MOU antara TIER 1, TIER 2, TIER 3, dan TIER 4, tidak terlalu jauh nominal publikasinya, dan inilah kesepakatan pada saat rapat, Tutup Jarnawi.
(Anton)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here