Kenerja Polda Bengkulu Dipertanyakan So’al Kasus Penembakan Calon DPD RI

0
195
Listen to this article

Kaur Bengkulu, Delikfokus.com- Sampai dengan hari ini kasus penembakan Calon DPD RI dalam hal ini, DR. H. Rahiman Dani, MA masih belum terungkap kinerja Kapolda Bengkulu parut dipertanyakan.

Untuk tindak lanjut hingga sampai dengan hari, Senin 13 Maret 2023 terkesan lamban sudah sekian lama tragedi penembakan calon DPD RI Rahiman Dani, sangat di sayangkan belum juga terungkapkan sampai saat ini oleh Polda Bengkulu.

Sehingga terkait dengan kasus tersebut membuat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pers Ripublik Indonesia (SPRI) Bengkulu segera lakukan audensi ke Polda Bengkulu, untuk mempertanyakan kendala atau alasan sampai oknum pelaku penembakan tersebut belum sampai ditangkap, ujarnya.

”Menurut Ketua DPD SPRI Provinsi Bengkulu Aprin Taskan Yanto sampai saat ini hingga pelaku penembakan, Rahiman Dani beberapa waktu yang lalu belum segera ditangkap oleh Tim Polda Bengkulu,” jelas Aprin.

Baca Juga Berita  Kadis Kominfo: Verifikasi Kelayakan Program Anggaran Matching Fund 2023 Kemendikbudristek

Sehingga membuat Tim SPRI Provinsi Bengkulu akan segera melakukan audensi ke Polda Bengkulu untuk mempertanyakan kenapa pelaku penembakan Rahiman Dani belum juga segera tertangkap.” terang Aprin.

Terkait penyitaan senjata mantan Bupati Kaur Gusril Fausi yang katanya memiliki senjata api, ini juga perlu kami lakukan pertanyaan kepada Polda Bengkulu apakah kepemilikan senjata tersebut sudah memenuhi prosedur yang ada atau apakah sesuai peraturan yang berlaku.

Hal ini sangat penting kami pertanyakan ke Polda Bengkulu agar tidak menimbulkan tafsir- tafsir ditengah- tengah masyarakat khusus nya masyarakat Kabupaten Kaur saat ini. Tegas Aprin.

Baca Juga Berita  Rayakan Ke 10 Tahun Ponpes Bahari Al-Islam, MGG Cetus Global Peduli Sosial

Kita sudah tau bahwa kasus penembakan Rahiman Dani ini sudah ada instruksi dari Kapolri untuk segera di ungkap, namun sampai kini kasus masih belum ditemukan pelaku nya, sehingga tak bisa dibendung argumentasi dimasyarakat yang membuat simpang siur dan beropini akan ketidak jelasan informasi saat ini.

Kita sangat tau bahwa regulasi akan kepemilikan senjata seperti.

1.Perkap Senpi Organik Polri
2.Kep.Kapolri No. Skep/82/II/2004 jo.r 13/I/2005.

3.PERATURAN penggunaan senjata api Polri.
4.Perkap No. 11 Tahun 2017.

5.Contoh surat izin KEPEMILIKAN senjata api.
6.Kualifikasi pemegang senpi sesuai Perkep no. 1 tahun 2009.

Ini yang akan menjadi bahan pertanyaan kami kepada Kapolda Bengkulu beberapa hari Kedepan, pungkas Aprin. (Anton)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here