Digodok Perda Inisiatif Pesantren Pertama Kali Tahun 2023

0
177
Listen to this article

Kaur Bengkulu, Delikfokus.com– Peraturan daerah tentang pesantren agar semakin maju serta memiliki payung hukum yang jelas, agar kemajuan pesantren dikaur berkembang pesat, Senin 13 Maret 2023.

Jemy Politisi PKS “Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pesantren, Terkait perkembangan yang begitu pesat, maka DPRD Kabupaten Kaur menilai sangat penting untuk membentuk Perda Tentang Pesantren , sehingga dapat mengatur kegiatan pendidikan dipesantren di kabupaten Kaur.

Dan yang selaras dengan visi misi Bupati Kaur yang religius sehingga kedepan Pesantren di Kabupaten Kaur dapat menyesuaikan dengan kemajuan zaman saat ini berkaitan langsung pada bidang pendidikan, Jelas Jemy.

Politisi PPP Maharda “mengatakan Sebelum Perda ini kita bahas, kita lakukan study banding dulu ke daerah lain, dan ketika ini sudah disahkan tidak hanya membuat PHP saja dengan pihak pesantren, mengingat kalau nanti nya Perda sudah disahkan.

Baca Juga Berita  Pemkab Kaur" Ikuti Zoom Meeting Tentang Momentum Pemilu Serentak Tahun 2024 

Akan tetapi bila pihak pondok pesantren mengusulkan pendanaan yang dingin kan pihak pondok, ternyata daerah tidak memiliki dana memenuhi itu dan bisa Perda tersebut TIDAK Jalan Jelas Maharda.

Mengharapkan dengan adanya Perda Pesantren ini, dapat mengatur dalam ruang lingkup pendirian dan penyelenggaraan Pesantren yang ada di Kabupaten Kaur sehingga tindaklanjut juga perda ini akan mengatur tentang pendanaan seluruh kegiatan yang ada di pondok pesantren setelah Perda ini sudah disahkan, tegas Jemy.

Kemenag Kaur Brikan Pandangan, Sangat mendukung penuh namun dengan adanya memasukkan kembali pada drap aturan dari kementerian Agama, mengingat dalam perda ini memuat tentang pendanaan Pondok Pesantren, Jelas Jemy.

Baca Juga Berita  Kelurahan Enggal Masuk Program Kawasan Pelopor Edukasi Berlalu Lintas Dirlantas Polda Lampung

Kesra Kaur Agusman “Kesra sangat apresiasi akan segera diperdakan aturan di pondok pesantren yang ada di kabupaten ini nanti, sehingga urusan bantuan dana dari pemerintah daerah kepada yayasan Pondok Pesantren tersebut sudah memiliki dasar hukum nya, Tutup Agus Supian, SPd. I.

Kabag Hukum Dasrul, SH” Secara prinsipnya adanya pandangan dari daerah lain, bisa dimuat judulnya Perda ini yaitu pasilitasi Pesantren sehingga untuk isinya nanti kita bahas bersama- sama.

Karna hari ini baru hanya drap nya saja, dan pada prinsipnya Pemerintah daerah sangat mendukung adanya Pembuatan Perda Inisiatif Pondok Pesantren ini, Tutup Dasrul dengan peserta rapat. (Anton)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here