Di Banting Oleh pasiennya,Seorang Dokter Di Lambar lapor Polisi.

0
179
Listen to this article

Lampung Barat,Delik Fokus -Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap korban yang tak Iain adalah seorang Dokter jaga Puskesmas Kelurahan Pajar bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat,Pada Selasa (25/04/2023).

Dokter jaga Puskesmas yang bernama Carel Triwiyono (29), warga Desa Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur Kota Tanggerang Selatan Provinsi Banten.

Adapun terduga pelaku penganiayaan berinisial AW (32) dan MH (41), yang keduanya merupakan warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Kejadian berawal pada hari Sabtu (22/04/2023) sekira Pukul 05.00 Wib, AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat dengan keluhan nyeri Ulu hati, kemudiaan dokter jaga Carel triwiyono memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) Puskesmas kepada (AW) yang saat itu masih mengeluh sakit dibagian Ulu Hati.

Baca Juga Berita  Enam Pelajar Habisi Seorang Pemuda di Way Tenong"Lima Berhasil di Amankan

Dokter Carel yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat obatan sudah diberikan kepada (AW) dan kita observasi, tunggu obatnya bekerja.

Dan korban juga menjelaskan jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa Ke IGD Rumah Sakit terdekat yaitu di Bukit Kemuning, Karna Kami sudah memberikan obat sesuai keluhan Pasien.

Terduga pelaku (MH) yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu oleh adiknya (AW).

Baca Juga Berita  Lima Bulan Bertugas Di Bumi Sekala Bekhak Wakapolres Lampung Barat Kompol Hendy Prabowo Kembali Digantikan

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho,S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi, SH.,MH mengatakan,” bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pelaku penganiayaan terhadap korban dokter Carel di Puskesmas Pajar bulan,”Kata Juherdi.

Berdasarkan Laporan Polisi, LP / B /27/IV/2023/ SPKT / Polres Lampung Barat / Polda Lampung, tanggal 22 April 2023, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Ipda Dickson Efry Banne, S.Tr.K, telah melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku penganiayaan.

Iptu Juherdi juga menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan,”tutup Juherdi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here