Sosialisasi Kewarganegaraan Ganda Berlaku Sampai Usia 18 Tahun

0
129
Listen to this article

Kaur Bengkulu, Delikfokus.com- Sosialisasi kewarganegaraan ganda berlaku hanya sampai sebatas usia 18 Tahun dan Kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu menggelar acara sosialisasi layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan Kabupaten Kaur dengan tema “Perlindungan dan Kepastian hukum bagi anak, Jum’at 28 April 2023.

Acara ini dibuka langsung oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, S.H., M.H yang diwaliki oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Sinaruddin, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Provinsi Bengkulu Suriyanti, S.H., M.H, Kabag Hukum Dasrul Imran, S.H dan Radi Mediansyah, S.H selaku Narasumber. Acara ini diselenggarakan langsung di Hotel Zalfa Kabupaten Kaur.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan disebutkan bahwa warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan, sedangkan Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

Dalam sambutannya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat menyampaikan bahwa dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan bisa memberi pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Kaur, ujarnya.

Baca Juga Berita  SMK MUTU Hibahkan 9 Ekor Kura-Kura Ke Taman Wisata Tubaba

“Dalam sosialisasi ini kami berharap bisa memberi pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Kaur tentang Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, kami pun berharap informasi yang nantinya disampaikan oleh narasumber dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu dapat berguna bagi masyarakat di Kabupaten Kaur”.

Lanjut Asisten keberadaan status Kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting karena hal tersebut berpengaruh terhadap identitas seseorang untuk memperoleh kepastian hukum terutama kejelasan hak dan kewajibannya.

Warga negara juga merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara, status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya.

Sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, beliau juga berpesan agar mengikuti sosialisasi ini dengan serius karena sangat bermanfaat untuk kabupaten kaur yang akan datang.

Baca Juga Berita  Di Saat Tanggal Merah Camat Kaur Utara" Menyerahkan Surat Pembatalan Rekomendasi Ke kantor DPMD Pencairan DD Dan ADD Desa Pancur Negara, Patut Di Pertanyakan

Kabid Pelayanan Hukum Provinsi bengkulu dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus menyampaikan bahwa pentingnya mengikuti sosialisasi tetang layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan ini.

Dalam paparannya Radi Mediansyah selaku narasumber menyampaikan bahwa kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara, dimana berdasarkan landasan konstitusional dalam pasal 281 (4) Perlindungan, Pemajuan penegakan, pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Berikut cara memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia, Naturalisasi, Akibat pernikahan dengan warga negara Indonesia dan orang asing yang berjasa pada negara Memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena orang tua memilih kewarganegaraan bagi anak
berkewarganegaraan ganda terbatas setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih WNI atau WNA. (Anton S)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here