Polres Tuba Ungkap Kasus Pembunuhan Di Kampung Tunggal Warga

0
101
Listen to this article

Tulang Bawang – Kepolisian Resot (Polres) Tulang Bawang berhasil menangkap NA (62) pelaku pembunuh wanita paruh baya yang terjadi di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Selasa (30/5/2023)

Adapun, motif yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan yaitu merasa sakit hati setelah mengetahui korban Yuyun (48) telah menikah sirih dengan pria idaman lain.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, saat menggelar konferensi pers mengatakan, berdasarkan laporan warga terkait adanya penemuan mayat wanita paruh baya yang bernama Yuyun, berprofesi sebagai tukang pijit ditemukan meninggal dunia didalam rumah dengan luka bacok diperut bagian sebelah kanan.

Baca Juga Berita  Wagub Chusnunia Chalim Tinjau Pembangunan Ruas Kota Gajah - Simpang Randu Lampung Tengah

“Berdasarkan penemuan mayat tersebut, personel kita bergerak cepat untuk menangkap otak dari pembunuhan itu. Pada hari Senin kemarin pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 14.30 wib, ditempat persembunyiannya di Dusun 3, Desa Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan kronologi kejadian, berawal dari pelaku yang baru saja pulang kerumah setelah lama pergi merantau untuk bekerja mengurus kebun kopi di daerah OKU Selatan.

Baca Juga Berita  Anna Morinda Mendukung Penuh "NEW NORMAL" Yang Diwacanakan Pemerintah Pusat

Setibanya di kediaman rumah, pelaku merasa terkejut setelah mengetahui istirnya telah memiliki suami baru. Sehingga membuat pelaku sakit hati dan naik pitam, lalu mengambil sebilah golok dan langsung membacok korban sebanyak tiga kali, tak puas korban pun kembali menusuk perut korban hingga meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” Tutur AKBP Jibrael. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here