Kaur, Bengkulu, Delikfokus.com,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dari hasil Perkembangan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022 di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kajari Kaur, tetapkan empat tersangka, Senin (31/7/2023) pukul 10.00 WIB.
Kejari Kaur menetapkan dan mengumumkan empat tersangka (Tsk) Korupsi Dana BOK Keempat Tersangka tersebut kini ditahan penyidik terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan guna untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keempat orang yang ditetapkan sebagai Tsk yakni, D, G, I, E. Mulai dari Kadis Sekretaris Dinas (Sekdis) dan Kepala Puskesmas. Dua Kapus yang ditetapkan Tsk yakni Kapus Padang Guci dan Kapus Kaur Tengah. Keempatnya mengenakan rompi orange saat press release. Dalam Press Rilis tersebut, dipimpin langsung oleh Kajari Kaur, M Yunus, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Heri Antoni, SH, MH.
“Hasil pemeriksaan lebih dari 55 saksi, mengarah kepada empat Tsk. Sehingga, dari keterangan saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan ke empat orang ini sebagai Tsk,” ujar Kajari Kaur. (Anton s)