TULANG BAWANG - Berdasarkan surat Bupati Tulang bawang tertanggal 06 Mei 2021, nomor 700/52/III.c/TB/V/2021 tentang menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI yang menyatakan atas temuan pelaksanaan konstruksi pekerjaan peningkatan jalan unit II warga indah jaya (batas tbb) (no.ruas 091), yang diperintahkan untuk mengembalikan temuan sebesar Rp 156.xxx.xxx dengan batas waktu 30 hari terhitung surat dikeluarkan. Selasa (15-6-2021)
Berdasarkan surat tersebut meminta PT Kayla Jaya Abadi untuk segera memproses dan menyetorkan ke kas daerah apabila tidak segera maka perusahaan akan di blacklist.
Hal ini membuat ketua LSM Cakra Institute angkat bicara, bahwa surat Bupati tersebut sudah ditindak lanjuti oleh kepala dinas PUPR sehari setelah surat dari Bupati di terima. Hasil pemeriksaan fisik beberapa titik sampel yang diambil menunjukkan bahwa ketebalan Lapis Pondasi Bawah (LPB) yang terpasang bervariasi antara 6,00 s.d. 10,43 cm. Tidak sesuai dengan ketebalan rancangan yang dipersyaratkan di dalam kontrak. Sehingga, terdapat pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi
“kepadatan semua jenis campuran beraspal yang telah dipadatkan seperti yang ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, tidak boleh kurang dari 97% Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density) yang tertera dalam JMF untuk Lataston (RRS) dan 98% untuk semua campuran beraspal lainnya, Seharusnya direktur PT Kayla Jaya Abadi atau yang meminjam PT tersebut tanggap dengan surat tersebut karena itu merupaka temuan hasil audit BPK-RI,”ungkapnya
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan tentang temuan audit BPK-RI yang secara delik hukum PT tersebut telah melanggar aturan dan diberikan kelonggaran untuk mengembalikan.
“Sebenarnya temuan BPK RI tidak bisa di anggap enteng karena mereka merupakan institusi yang sah yang kinerja profesional, temuan itu menjelaskan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi fisik dilapangan serta melanggar peraturan (regulasi) yang telah disebutkan dalam audit BPK RI tersebut, dan apabila ada pihak sosial kontrol melaporkan hal itu kepada APH maka hasil audit menjadi dasar hukumnya secara logika hukumnya bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak berkesesuaian dengan aturan hukum (regulasi) yang berlaku,” terangnya
Lebih dalam ketua LSM Cakra Intitute menjelaskan mekanisme pengujian secara audit, Bilamana rasio kepadatan maksimum dan minimum yang ditentukan dalam serangkaian benda uji inti pertama yang mewakili setiap lokasi yang diukur untuk pembayaran lebih besar dari 1,08 maka benda uji inti tersebut harus dibuang dan serangkaian benda uji inti baru harus diambil.
“Untuk lapisan bukan perata (misalnya HRS-WC, HRS-Base, AC-WC, ACWC Mod, AC-BC, AC-BC Mod. AC-Base, dan AC-Base Mod) jumlah tonase bersih dari campuran yang telah dihampar dan diterima, yang dihitung sebagai hasil perkalian luas lokasi yang diterima dan tebal yang diterima dengan kepadatan campuran yang diperoleh dari pengujian benda uji inti (core). Tonase bersih adalah selisih dari berat campuran dengan berat aspal, bahan anti pengelupasan (anti stripping agent) dan bahan pengisi (filler) yang ditambahkan” tegasnya (sdi/red)











