TULANG BAWANG – Agen gas elpiji PT Putra Kibang Cahaya Mandiri melalui supervisor Teguh, menyatakan akan bertindak tegas terhadap pangkalan gas elpiji yang dibawahi jika melanggar ketentuan perjanjian kontrak.
“Kami selalu agen PT Putra Kibang Cahaya Mandiri akan bertindak tegas jika terbukti ada pangkalan kita yang menjual gas elpiji 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau menjual tidak berdasarkan logbook,” terang Terang Teguh, Selasa (24/01/2023).
Sanksi yang akan diberlakukan terhadap pangkalan nakal yang terbukti melanggar perjanjian kontrak yakni sampai dengan sanksi pemutusan.
“Sanksinya jelas dalam perjanjian kontrak itu sampai dengan pemutusan kontrak jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap perjanjian kontrak,” jelasnya.
Pihaknya akan menindaklanjuti terlebih dahulu terkait laporan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Kabupaten Tulangbawang.
“Temen-temen LPK kan juga telah melaporkan hal ini ke Dinas Perdagangan Kabupaten Tulangbawang. Nanti kita lihat hasilnya,” imbuhnya.
Dinas Perdagangan Kabupaten Tulangbawang, melalui Bidang Pengawasan Perdagangan, Khomarudin, mengaku akan melakukan investigasi laporan dari LPK-GPI terkait pangkalan milik Siti Nurhidayah yang menjual gas elpiji diatas HET dan tidak sesuai logbook.
“Akan kita lakukan investigasi dan jika terbukti maka kita akan berkoordinasi dengan agen untuk pemberian saksi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pangkalan gas elpiji 3 kilogram milik Siti Nur Hidayah, Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, diduga menjual gas elpiji bersubsidi itu melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Diketahui HET gas elpiji 3 kilogram untuk di Kecamatan Dente Teladas berdasarkan Keputusan Bupati Tulangbawang nomor : B/181/VII.7/HK/TB/2020 yakni Rp.19.000.
Pangkalan gas elpiji milik Siti Nur Hidayah ini diketahui menjual gas bersubsidi itu mencapai Rp.22.000. Pangkalan itu diduga menjual kepada pengecer (warung) di Kampung tetangga yakni Dente Makmur.
Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Bidang Penanganan Sengketa, Junaidi Arsyad, mengatakan, pangkalan milik Siti Nur Hidayah, merupakan pangkalan melalui agen PT. Putra Kibang Cahaya Mandiri.
“Berdasarkan hasil investigasi LPK-GPI, pangkalan elpiji Siti Nur Hidayah itu selain menjual diatas HET juga menjual tidak berdasarkan pengajuan rumah tangga miskin (RTM) berdasarkan logbook tapi menjual hingga warung-warung di Kampung Dente Makmur. Diduga terjadi pemalsuan dalam laporan realisasi dalam logbook,” terang Junaidi Arsyad, Senin (23/01/2023).
Junaidi Arsyad membeberkan, pangkalan Siti Nur Hidayah menjual gas elpiji 3 kilogram itu kepada beberapa warung diantaranya warung Siti Fatimah Kampung Dente Makmur,
warung Mukmin Kampung Dente Makmur,
warung Nur Hayati Kampung Dente Makmur, warung Ratna kampung Dente Makmur dan warung Kadek Armiyati Kampung Way Dente.
Menurut Junaidi Arsyad, Situ Nur Hidayah telah melanggar perjanjian kontrak dengan agen PT Putra Kibang Cahaya Mandiri pasal 4 ayat 2 yang berbunyi harga jual elpiji 3 kilogram dari pihak kedua kepada konsumen atau pembeli Elpiji 3 kilogram adalah sesuai dengan HET yang berlaku.
“Pihak kedua tidak diperbolehkan mengadakan perubahan harga jual elpiji 3 kilogram kepada konsumen sebagaimana diatur dalam pasal ini,” tegas Junaidi Arsyad.
LPK-GPI Kabupaten Tulangbawang meminta kepada pihak agen yakni PT Putra Kibang Cahaya Mandiri untuk dapat memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak terhadap pangkalan Siti Nur Hidayah yang menjual gas elpiji bersubsidi diatas HET dan tidak berdasarkan logbook.
Menyikapi hal ini LPK-GPI Kabupaten Tulangbawang akan menindaklanjuti hal ini dengan melaporkan kepada Dinas Perdagangan, Agen, Pertamina dan BPH Migas.
Saat dikonfirmasi, Siti Nur Hidayah, mengatakan, bahwa pihaknya selaku pangkalan gas elpiji 3 kilogram Kampung Way Dente menjual gas elpiji sesuai HET.
“Kalau kami tidak ngecek ke warung-warung maka kuota elpiji kita tidak akan habis terjual. Maka kami juga ngecer ke warung-warung,” terangnya. (Hen/Tim)