Beranda Berita Terkini Pesta Sabu, Polisi Tangkap Oknum Sipir Lapas Bersama Teman Wanitanya

Pesta Sabu, Polisi Tangkap Oknum Sipir Lapas Bersama Teman Wanitanya

0
1268
Listen to this article
 Delikfokus.com | Kritis dan Terpercaya 

Tulang Bawang, Menggala – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap oknum sipir lapas bersama dengan teman wanitanya saat sedang melakukan pesta sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan hari Selasa (06/08/2019), sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Cemara, Menggala.

“Adapun identitas dari para pelaku yaitu NH (42), berprofesi PNS (pegawai negeri sipil) Sipir Lapas Kelas II B Mengala, warga Jalan IV Ujung Gunung, Kelurahan Menggala Tengah dan LI (22), berstatus pengangguran, warga Desa Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby, Selasa (13/08/2019).

Penangkapan terhadap Oknum sipir lapas bersama dengan teman wanitanya tersebut, berdasarkan laporan dari warga yang resah dengan kegiatan mereka yang acap kali menggelar pesta sabu di sebuah rumah kontrakan

Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan pengintaian untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan di rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan.

Disana, petugas kami berhasil menangkap seorang laki-laki dan seorang perempuan serta mengamankan barbuk (barang bukti) berupa pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong), dua buah plastik klip bekas narkotika jenis sabu, korek api gas warna merah, HP (handphone) Samsung J Prime warna hitam, HP Nokia warna biru dan uang tunai Rp. 200 Ribu.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(Saidi)

TIDAK ADA KOMENTAR