Tulang Bawang – Tanah terminal induk Menggala disegel sang ahli waris tanah, Hi. M. Zen gelar Stan Negara dan Kuasa Hukum. Langkah penyegelan tanah ini di lakukan tentunya atas dasar hukum yang kuat dan tanah seluas 21, 750 M2 milik orang tuanya ahli waris yang bernama Sarnubi bin Ngedekou Delah. (07/12/2019)
“Tanah kamu saya Pinjam pakai untuk pembuatan terminal agar disini ramai dan terhindar macet serta menghindari dari kecelakaan” jelas ahli waris.
Pada zaman itu pemerintahan masih menginduk di Lampung Utara serta saat itu hanya sebatas perjanjian Lisan
“Keputusan soal peminjaman tanah tersebut sudah ada keputusan pengadilan bahwa tanah tersebut hanya di pinjaman-pakai tidak untuk di Hibahkan ataupun di sewakan kepada siapapun.” tandasnya
“Kami berharap kepada pemerintah Tulang Bawang agar memulihkan kembali alas hak tanah klien kami, tapi bila pemerintah Kabupaten Tulang Bawang bersih kukuh tetap menggunakan terminal menggala ini sebagai fasilitas umum tentunya selaku kuasa hukum membuka akses selebar-lebarnya agar bisa berkomunikasi dengan kami” ungkap nya (tim/rls/red)